IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Bangunan liar tampa ijin(IMB)marak berdiri dikota tangerang,apakah oknum ASN terlibat..?


Tangerang kota, posindonennews

Bangunan liar tanpa IMB (ijin mendirikan bangunan) kian merajalela berdiri tampa mengindahkan aturan demi aturan yang berlaku negri NKRI ini,prihal ini seakan lazim terjadi dinegri ini banyak bangunan berdiri serampangan karena merasa di bekingin oleh oknum tertentu entah itu oknum yang diduga aggota LSM atau oknum yang dari kalangan birokrasi sendiri.

seperti yang terlihat disalah satu bangunan yang berdiri di wilayah hukum polres tangerang kota diduga selain tidak memiliki izin akan tetapi juga di beking oleh oknum LSM

“Seharus nya negara tidak boleh kalah dengan intimidasi yang dilakukan oleh oknum oknum liar tersebut,karena setiap masyarakat indonesia yang bertempat tinggal di negara kesatuan indonesia ini wajib mematuhi aturan aturan yang berlaku dinegri ini baik aturan hukum,aturan tatanan negara termasuk aturan aturan dalam perijinan serta lainya
dan barang siapa yang secara hukum melawan aturan yang sudah dibakukan di negeri ini

Harus di tindak tegas tampa pengecualian siapapun dia mau oknum tertentu sekalipun termasuk oknum lsm ormas dan media ,kalo kedapatan menyalahi aturan dan terdapat unsur pelanggaran UU KUHap wajib di tindak tegas,ingat negara tidak boleh kalah pada mereka segelintir oknum yang melanggar hukum dan aturan dengan petantang petenteng maka sikat,termasuk ASN yang melanggar tindak dan pecat karena negara punyak kuasa untuk melindungi negri dengan segala aturan aturan bakunya”, pungkas bang RAJA waketum L-KPK

Kembali bang raja menjelaskan, “negri ini ada elemen pegawai (ASN) yang digaji negara untuk urusan penertiban serta penegakan uu dalam negara seperti penegakan pada PERWAL,PERBUT, PERGUB DLL yaitu biasa kita sebut SATPOL PP
nah peran tugas SATPOL pp salah satunya ya menertibkan bangunan bangunan liar alias melanggar salah satunya bangunan tampa ijin sudah tugas mereka itu,tentu kalo ada bangunan bangunan yang sudah jelas melanggar baik ijin dan lainya tapi tetap berdiri diwilayah mereka akan tetapi bangunan tersebut dan pemiliknya tidak di tindak

Tentu itu pasti ada apa apanya, bisa saja kita duga Ada oknum satpol PP bermain dengan oknum tertentu salah satunya oknum LSM jelas itu melanggar karena itu termasuk bagian dari KKN dan itu wajib di tindak dan sekali lagi negara tidak boleh kalah dengan mereka”, ujar BANG RAJA

Seperti salah satu banguna yang sedang dibangun diwilayah tangerang terliat diduga tidak ada papan info ijinya atau sejenis “bangunan tersebut diduga kuat sekali aromanya dilindungi atau di beck up oleh oknum LSM (lembaga swadaya masyarakat) tertentu dimana bangunan yang berlokasi di wilayah KARANGSARI-tepat nya Dilokasi jln lio baru rt.01/o2 kelurahan karangsari, kecamatan neglasari-kota tangerang kuat dugaan tidak ada ijin dan dibekingin”,ujar FRENGKY ketua dpd akrindo

kembali ketua akrindo (assosiasi kabar online indonesia) juga menjelaskan, “saat kami (akrindo) menyambangi lokasi ditersebut dan mengkonfirmasi bangunan tersebut, kami mendapat jawaban dari keluarga pemilik bangunan untuk berkordinasi dengan ketua rt setempat dan pada saat kami medatangi dan menemui ketua rt yang disebut lagi- lagi kami mendapat jawaban yang sangat tidak memuaskan serta terkesan memalukan

Karna pasal nya dari pengakuan ibu Rt (rukun tetangga) selaku yang kami temuin dirumah ketua Rt karena beliau tidak ada dan kami disambut oleh istri dari pada ketua Rt setempat justru mengatakan bahwa bangunan tersebut sebut sudah di urus dan ko’ordinasinya dengan oknum LSM itu Yaitu dengan salah seorang anggota LSM yang berinisial GH Dan istri ketua rt tersebut juga mengatakan beliau seorang anggota LSM”, pungkas bung frengky

Kemudian bung frengky ketua DPD akrindo menambahkan kata, “saat kita melakukan konfirmasi terkait oknum LSM tersebut
dan mendapat jawaban dari salah seorang narasumber yang tidak mau disebut namanya dia mengatakan bahwa oknum LSM tersebut sudah tidak lagi aktif bang,jadi secara birokrasi dalam keorganisasian anggota organisasi yang legalitas/KTA (kartu tanda anggota) sudah expayet alias habis masa berlakunya) tidak bisa disebut anggota lsm serta kalo dia membawa bawa nama

Organisasinya jelas itu adalah azaz mamfaat dan melanggar. Oleh karena itu, saya selaku ketua DPD akrindo banten berharap pemerintah kota tangerang khususnya satpol PP kota tangerang untuk segera bertindak dan melakukan penyegelan bangunan tersebut jika perlu rubuhkan bangunan liar tampa ijin yang di diduga di bekingin oleh oknum sampah masyarakat tersebut

(rip/pn)

Berita Terkait

Top