IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Pihak Polisi tidak kuat menahan Rachel dan kurang cukup barang buktinya.


Jakarta, posindonennews

Pihak Polisi tidak kuat menahan Rachel dan kurang cukup barang buktinya. Sehingga Penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Rachel Vennya,  setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.
Kurang kucup Buktinyam sehingga pihak Polda Metro Jaya, terduga hampir di bebaskan dari tuduhan yang di sangka-sangka. “Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

Selain Rachel, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yang berinisial OP. Tersangka OP diketahui adalah protokol bandara yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan alasan penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun. Kata Yusri, pihak polisi belum banyak barang bukti, dan barung bukti menjerat Rachel, pasal-pasal yang ada di Kitab Undang-undang KUHP ringan semua.

 
“Susah juga kita meu jeratkan pasal yang lima tahun keatas, kecuali ia saat melarikan diri membunuh, kemungkinan itu bisa kita tahan”, yusri.
 
henry/netty/pn/ant

Berita Terkait

Top