IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Warga Kota Tangerang dapat acaman dari Walikota melalui surat Edaran, yang tidak prokes


Tangerang kota, postabntennews

Arief Wali Kota Tangerang terus memantau dan blusukan untuk mencari-cari kesalahan warganya dan terutama perusahaan, toko, RM, dan Kluner di sepanjang jalan Gatot Subroto dan sepanjang kali Ciosadane.

Dan sampai Arief R Wismansyah menegaskan akan memberikan sanksi berat berupa penutupan operasional kepada pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan selama penerapan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Acaman itupun di keluarkan melalui surat Edaran No. 180/6032/ 2021. Masyarakatnya yang salah bukan di binatetapi dapatnya sanksi dan acaman pada pengusaha.

Ini Bukanlah cara seorang pimpinan tetapi seotang kuasa dalam masa beliau. Ia mengatakan Pemerintah Kota Tangerang, Banten, telah mengeluarkan aturan PPKM Level 1 mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 yang berisi delapan poin aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Berdasarkan SE Wali Kota Tangerang Nomor:180/6032-bag.hkm/2021 dipaparkan ada delapan poin aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dicantumkan dalam PPKM Level 1 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022”, katanya Arief Walikota Tangerang, dikutip antara.

henry/netty/pn

Berita Terkait

Top