Yang di ponis mati oleh pihak pengelan masi otang pribumi, dengan di tunggu melakukan perbuiatan

Banda Aceh, posindonennews
Pengadilan Negeri Aceh telah memonis pengedar jenis sabu-sabu dalam bentuk Narkona dan sabu-sabu, rabu (12/01) akan dihukum mati.
Pengedaran sabu-sabu telah di ponis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis pidana mati empat terdakwa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 470,7 kilogram lebih.
Yang di ponis mati oleh pihak pengelan masi otang pribumi, dengan di tunggu melakukan perbuiatan yang tidak baik itu.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan vonis mati tersebut dibacakan pada sidang dengan majelis hakim diketuai M Jamil di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (11/1).
Sidang dengan jaksa penuntut umum (JPU) Yudha dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Sedangkan para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual karena tiga di antaranya merupakan narapidana di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
hesan/susi/netty