IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

AKBP Rudapaksa Remaja 13 Tahun, minta dihukum seberat-beratnya


Jakarta,posindonesianews.id

Menteri Perlindungan Anak dan perempuan, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si, saat berkunjungan di Sulawesih mengatakan pihaknya di minta para peradilan negeri benar-benar menangani kasus perlindungan anak,senin (14/03).

Seperti yang terjadi sulawesih seorang penegak hukum, yang memaksa anak di umur 13 tahun di gituan, bila perlu AKBP Rudapaksa Remaja 13 Tahun, minta dihukum seberat-beratnya

“Untuk menangani harus benar-benar menagani dalam kasus ini jangan main-main dalam pelecehan seksual pada pada di bawah umur, palagi Sebut saja IS (13), siswi SMP asal Kabupaten Gowa, Sulsel  yang menjadi korban kebejatan AKBP M”,katanya I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si,.

AKBP M, sudah di copot dari kesatuan polisi, kini Kasus tersebut langsung mendapat atensi khusus dari Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, dikutip tribunjakarta.com.

M dicopot dari jabatannya yang diketahui menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.

Selain dicopot, AKBP M pun ditahan Propam Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.

“Untuk kelanjutannya sudah diambil tindakan. Yang pertama sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022) siang

“Yang kedua, bapak Kapolda juga mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan dari jabatannya yang sekarang,” sambungnya.

“Kami juga serahkan pihak hukum dan pengadilan untuk di sidangkan kasus pelecehan seksualdi bawah umur, nanti pihak pengadilanlah yang memutuskan”,katanya

Abdul/henry/postn

 

 

Berita Terkait

Top