PT.WBP merugikan negara sekitar 1,2 triliun terdapa beberapa item tidak pasang, ini dapat terindifikasi

Jakarta, posindonesianews.id
Kejagung menilai, bahwa PT. WBP, telah terdapat dugaan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai RAB.
Jika tidak sesuai dengan perencanaan, berarti akan ada indikasi yang di rugikan oleh PT. WBP.
“Kami periksa dan kami buktikan, bahwa ada indikasi yang tidak sesuai pekerjaan proyek pembangunan”, Kata Ketut Sumedang Kejaksaan Agung (Kejagung)
Setelah di periksa terdapat ada beberapa yang di anggap merugikan negara sebesar 1,2 triliun
Dalam pemeriksaan kata Ketut, meningkatkan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan.
Hari ini tim penyidik memeriksa Dirut PT Waskita Beton Precast inisial FPR.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertuli, Senin (13/6/2022).
Menurut Ketut, Adapun 3 saksi yang diperiksa adalah saksi pertama WF selaku Manager Pengendali Operasi.
WF diperiksa terkait dengan produksi dan proyek KLBM PT Waskita Beton Precast. Dikutip detikcom
Kedua saksi AOP selaku General Manager dan Akuntansi, yang mana AOP diperiksa terkait pembelian tanah plant Bojonegara.
Saksi ketiga adalah FPR selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
“(FPR) diperiksa terkait dengan proyek KLBM,” ujar Ketut. Henry / Netty / postn