IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Perkara mafia tanah atau dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare


Bandarlampung, posindonesianews.id

Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers di Mapolda Lampung mengatakan, ia telah berhasil menyita aset dan tanah seluas 10 Ha milik warga. senin (22/11)

Dalam penyitaan itu untuk mempermuda lanjutan akan di mulai proses hukum untuk penyelidikan. Jika, tidak di sita, untuk dalam penyelidikan sangat sulit untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam penyitaan tanah seluas 10 ha, maka dari Malpoda Lampung cepat mengumpulkan data”, katanya Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers di Mapolda Lampung

Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung melimpahkan berkas perkara dan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan mafia tanah kepada kejaksaan setempat.

“Adapun berkas perkara dan kelima tersangka berikut barang bukti yang dilimpahkan dan diserahkan tersebut.

Perkara mafia tanah atau dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan,” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin.

Ia mengatakan kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Lampung.

Telah dilakukan penelitian berkas perkara oleh pihak kejaksaan selama 14 hari hingga dinyatakan lengkap atau P21.

“Hari ini kita melakukan penyerahan tahap dua ke kejaksaan, yaitu penyerahan para tersangka dan barang bukti,” katanya.

Rahmad menambahkan dalam kasus dugaan mafia tanah ini ada tersangka lainnya inisial AM juga menjadi tersangka.

Dalam kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, seluas 10 hektare.

Sami / deni / postn

Berita Terkait

Top