IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Polda Banten Ungkap Judi Online Lewat Patroli Siber


SERANG, posindonesianews.id – Menindaklanjuti atensi Pemerintah Republik Indonesia terkait maraknya Judi Online, tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan kegiatan patroli siber dan menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh beberapa Pemilik/Pengakses akun instagram 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra menyampaikan keberhasilan itu dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (24/6/2024)

“Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan kegiatan Patroli Siber dan menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan berhasil mengamankan 5 tersangka yaitu PW, TO, BR, EA dan ZC,” katanya.

Diungkapkannya, 5 tersangka tersebut masing-masing mempromosikan judi online di akun instagram pribadinya.

PW selaku pemilik akun instagram dengan mempromosikan 2 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6.050.000,-; TO selaku pemilik akun Instagram dengan mempromosikan 4 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.700.000,-; dan BR selaku pemilik akun Instagram dengan mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 41.000.000,-

Kemudian EA selaku pemilik akun Instagram dengan mempromosikan 6 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 17.600.000,-; dan tersangka ZC pemilik akun Instagram dengan mempromosikan 2 situs judi online dengan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.450.000,-

Didik menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka dengan mempromosikan situs judi online melalui akun instagramn.

“Para tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs Judi Online pada Bio Instagram miliknya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 5 buah Akun Instagram yaitu : https://www.instagram.com/sipuuts/, https://www.instagram.com/oct.octa/, https://www.instagram.com/restybungaa/, https://www.instagram.com/kemal_arisaputra27, dan https://www.instagram.com/zhrraachh/.

Kemudian, 5 buah handphone dengan merk : Iphone X Warna Putih, Iphone XR Warna Hitam, Iphone XR Warna Coral, VIVO Y12S Warna Biru Gelap dan VIVO 1606 Warna Gold.

Didik menjelaskan pasal yang disangkakan kepada para pelaku.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Terakhir Didik menjelaskan tindak lanjut yang dilakukan.

“Pihak kami akan melakukan tindak lanjut dengan cara Melakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke Pengelola Situs/Website Judi Online, elakukan Patroli Siber untuk mencari dan menemukan Pemilik Akun Instagram lain yangmenyebarkan aks es ke Perjudian Online,” tutupnya (OM/hms)

Berita Terkait

Top