IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Masyarakat Ciruas Kembali Unjuk Rasa Ke Dindik Kabupaten Serang Terkait PPDB SMPN 1 Ciruas


SERANG, posindonesianews.id –Perwakilan KFMCB yang terdiri dari ormas, LSM dan Media serta warga, kembali datangi kantor dindik kabupaten serang untuk menagih janji, terkait tuntutan warga Ciruas dan sekitarnya mengenai permintaan agar anak lulusan SD tahun 2024 dapat di terima di SMPN1 Ciruas, yang mana secara PPDB online jalur Zonasi tidak di terima, Senin (22/07/2022).

Kedatangan KFMCB bukan tidak beralasan, karena sebelumnya telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Serang terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, terkait keluhan warga yang anaknya tidak bisa diterima di SMPN 1 Ciruas dengan alasan zonasi.

Tidak sampai disitu, warga telah berkoordinasi dengan kepala desa, kepala sekolah dan camat Ciruas agar ada solusi terhadap permasalahan tersebut, dan di hari Jumat (19/07/2024) KFMCB telah melaksanakan aksi damai dan audiensi dengan pihak dindik kabupaten yang di wakili oleh Kabid SD dan Kabid SMP , dengan kesimpulan bahwa hari Senin (22/07/2024) pihak Dindik Kabupaten Serang akan memberikan jawaban.

Berdasarkan kesimpulan hal tersebut, akhirnya KFMCB mendatangi kembali kantor Dindik Kabupaten Serang.

Rachmat Suteja, selaku perwakilan KFMCB, juga sebagai ketua DPD LSM PENJARA PN Provinsi Banten, menyampaikan bahwa kedatangan dirinya bersama tim guna mempertanyakan dan memastikan apakah Siswa yang lulusan SD tahun 2024 ini terutama di desa ranjeng kecamatan Ciruas dan sekitarnya dapat di terima atau tidak, sesuai dengan janji yang di sampaikan pihak Dindik saat adanya audiensi pada hari Jum’at, dan dirinya meminta kepastian.

Kedatangan perwakilan KFMCB di terima langsung oleh Sekdis dindik kabupaten serang Engkos Kosasih (Eeng Kosasih), dalam audiensi tersebut Sekdis menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak terkait agar dapat memberikan solusi terkait keinginan KFMCB tersebut.

”Kami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang merupakan petugas pemerintah, yang hanya menjalankan kebijakan pemerintah, tentu kami menanggapi dan mengakomodir apa yang menjadi keinginan masyarakat terkait PPDB di SMPN 1 Ciruas. Namun harus melalui tahapan kebijakan, kami sudah menyampaikan keinginan saudara semua ke pihak yang mempunyai kebijakan yaitu ombudsman, Sekda dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), saat ini surat sedang berproses, dan kita tunggu bersama apa yang akan menjadi kebijakan pemerintah, karena kami tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan permasalahan ini,”ungkap Engkos Kosasih. (OM)

Berita Terkait

Top