Anri Saputra Situmeang, SH; MH Menyayangan Sikap PPID Diskominfo Kabupaten Tangerang
TANGERANG, posindonesianews.id – Masyarakat sipil Kabupaten Tangerang, Anri Saputra Situmeang melayangkan surat permohonan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang dengan Nomor Pendaftaran atau registrasi 2025300161, perihal : Realisasi Anggaran tahun 2023-2024 dan Pendapatan dari kerjasama Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Tangerang Gemilang (LPPL RSTG) tahun 2023-2024.
Dalam surat permohonan saya, saya mengapresiasi PPID menjawabnya secara tertulis, dengan isi penjelasan sebagai berikut: Bahwa LPPL Radio Swara Tangerang Gemilang tidak memiliki pendapatan dari kerjasama dengan pihak eksternal sehingga PPID Kabupaten Tangerang tidak memiliki informasi yang dimaksud,” ungkap Anri kepada awak media, Selasa (14/10/2025)
Anri yang dikenal sebagai praktisi hukum sangat menyayangkan jawaban PPID dalam hal ini Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang yang menjelaskan tidak adanya pendapatan LPPL RSTG pada tahun 2023-2024.
Padahal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten pada tahun 2024 lalu menjelaskan bahwa dalam laporan pendapatan dan belanja selama tahun 2024 sebesar Rp 245.428.986,00 yang merupakan hasil Kerjasama LPPL RSTG dengan 11 pengguna layanan jasa. Yaitu dengan rincian, LPPL RSTG mendapat Kerjasama dari KPU Kabupaten Tangerang sebesar Rp 30.000.000,00; KPU Kabupaten Tangerang sebesar Rp 120.000.000,00; Bawaslu Rp 20.000.000,00; PT PLN UP3 Cikupa Rp 15.000.000,00; PHPK Rp 21.000.000,00;
“Mengingat aturan didalam pasal 55 UU No 14 Tahun tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyebabkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”. Artinya, pasal ini berlaku untuk “setiap orang”. Konteksnya dapat mencakup pejabat denda publik yang memberikan informasi,” tambahnya.
“Pejabat yang terbukti memberikan informasi bohong juga dapat dikenai sanksi administratif atau etik sesuai dengan aturan kepegawaian di instansinya. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis hingga sanksi berat sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku, karena tindakan tersebut dianggap melanggar kewajiban pejabat publik untuk memberikan layanan yang baik dan transparan”, menyimpulkan. (Redaksi)




