Diduga penyaluran uang APBD tak sesuai peruntukan Belanja.
Diduga penyaluran uang APBD tak sesuai peruntukan Belanja.
BERITA posindonEN | | 0 comments | 11 views
SERANG, POSINDONESIANEWS.ID.
Hanya untuk membayar tenaga Ahli, anggaran sebanyak itu di soal oleh mahasiswa Banten, Jumat (24/07).
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Provinsi Banten mengkritik keras sikap diam Penjabat Gubernur Banten.
Andra Soni. Sikap bungkam tersebut ditunjukkan saat awak media mengonfirmasi isu fantastisnya anggaran belanja tenaga ahli Pemprov Banten yang menembus Rp55,47 miliar pada APBD 2026.
Wakil Ketua Bidang Ideologi Politik DPD GMNI Banten, Rifki Z.M. (Bung Kodel), menilai aksi menghindari pertanyaan wartawan tersebut telah melukai prinsip keterbukaan informasi publik.
Ironisnya, dugaan pemborosan anggaran ini terjadi di tengah kapasitas APBD Banten yang justru sedang mengalami penurunan.
”Sebagai pejabat publik, beliau memiliki kewajiban moral dan konstitusional.
Untuk menjelaskan pertimbangan di balik alokasi anggaran bernilai raksasa ini kepada rakyat Banten,” ujar Rifki kepada media, Jumat (24/7/2026).
Menurut Rifki, sikap menghindar dari pimpinan daerah tersebut justru memicu spekulasi negatif.
“Mengapa harus bungkam jika porsi Rp55 miliar itu memang benar-benar diperuntukkan bagi kemajuan Banten?,” cecarnya.
Kritik tajam dari GMNI Banten dan insan pers bermula dari temuan tidak efektifnya penggunaan pos anggaran belanja tenaga ahli di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebagian porsi dari anggaran raksasa tersebut terungkap dialokasikan untuk tugas-tugas teknis operasional harian yang seharusnya bisa dikerjakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), antara lain:
Pengelolaan Media Sosial dan Website Dinas: Honorarium tenaga ahli diserap.
Untuk kebutuhan pembuatan konten harian dan pemeliharaan situs resmi OPD.
Penyusunan Rilis Berita Pimpinan: Pos jasa ahli yang semestinya ditujukan untuk kajian strategis atau ilmiah, justru digunakan.
Untuk urusan rutin publikasi siaran pers instansi.
Merespons dinamika tersebut, DPD GMNI Banten menyampaikan tiga poin sikap resmi:
Mendesak Klarifikasi Transparan: Meminta Gubernur Banten membuka secara gamblang rincian output.
Serta kontribusi seluruh tenaga ahli yang dibiayai APBD 2026 ke publik.
Hentikan Pemborosan Fiskal: Mengimbau Pemprov Banten melakukan re-alokasi anggaran tenaga ahli yang tidak mendesak ke program prioritas masyarakat.
Seperti infrastruktur sekolah, pelayanan kesehatan, dan penanggulangan kemiskinan.
Hormati Peran Pers: Mendorong Pemprov Banten untuk kooperatif dan akuntabel terhadap konfirmasi pers.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban tata kelola pemerintahan yang bersih (good and clean governance).
”Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat. GMNI Banten akan terus mengawal isu ini sampai Pemprov Banten.
Secara terbuka membenahi tata kelola anggaran daerah demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Banten,” pungkas Rifki.