PEMKOT TANGERANG TERUS MENGENJOT PAD DAN PERMUDAH PARA WAJIB PAJAK BPKD SARAN KAN INI.
PEMKOT TANGERANG TERUS MENGENJOT PAD DAN PERMUDAH PARA WAJIB PAJAK BPKD SARAN KAN INI.
BERITA posindonEN | | 0 comments | 69 views
Tangerang, posindonesianews.id
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terus mengenjot pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola lembaga ini yakni pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, reklame, dan air tanah.
Pajak-pajak tersebut diperlukan Pemkot Tangerang dalam pembangunan kota berjuluk seribu Industri dan sejuta jasa.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tatang Sutisna mengungkapkan bahwasanya pajak-pajak yang dibayarakan oleh warga Kota Tangerang ini akan berujung pada hasil pembangunan-pembangunan yang di Kota Tangerang dan dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Tangerang secara luas dan menyeluruh.
Oleh karena itu Tatang sutisna mengajak masyarakat untuk patuh dan taat dalam menyukseskan dan mendukung pembangunan Kota Tangerang lewat pembayaran pajak daerahnya.
Sebab uang hasil pajak daerah yang berhasil dihimpun dari para masyarakat yang taat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak tersebut akan gunakan seluas-luasnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang.
“Uang pajak daerah tidak kemana-mana, namun kembali kepada masyarakat lewat pembangunan demi pembangunan yang bisa dirasakan secara menyeluruh di Kota Tangerang”, ungkap Tatang s
Kembali lanjut tatang mengungkapkan, “pembangunan dari hasil ketaatan masyarakat kota tangerang dalam membayarnya tentu akan dirasakan bersama sama.
Terutama dalam sektor pembangunan infrastruktur baik berupa jalan,fasilitas umum serta fasilitas sosial yang ada di Kota Tangerang,” tuturnya.
Tatang juga menuturkan bahwa dalam rangka merealisasi pajak daerah yang dikelola pihaknya, BPKD gencar melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak.
“Sosialisasi cukup gencar kami lakukan. Misalnya pemasangan tapping box pada mesin kasir wajib pajak.
“Tapping box kami pasang agar tidak ada kebocoran pendapatan dan Kami juga memanggil wajib pajak yang tidak melaporkan omzet penjualannya”,ujar Tatang
Selain itu pihaknya juga menindak tegas reklame yang belum membayar pajak dan melakukan pengecekan pada setiap wajib pajak yang tidak membayar pajak sesuai laporan.
“Kami juga menertibkan umbul-umbul tak berizin bekerja sama dengan Satpol PP,” pungkasnya.
Ditambahkan dalam rangka memudahkan para wajib pajak melakukan transaksi pembayaran pajaknya, BPKD juga terus mempermudah pelayanan pajak lewat aplikasi sistem informasi pajak daerah (SIMPAD) secara online atau digital atau website e-sptpd.tangerangkota.go.id.
“Berkat aplikasi sistem informasi pajak daerah secara online, maka setiap bulannya ada saja laporan data wajib pajak baru.
Sehingga pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang terus meningkat dengan munculnya wajib pajak baru.
“Ini mencerminkan iklim investasi di Kota Tangerang sangat baik, karena pemerintah konsen membangun kota ini sebagai kota layak investasi,” kata Tatang.
Untuk kelancaran melakukan unggahan dokumen secara digital yang dibutuhkan oleh website e-sptpd.tangerangkota.go.id dan pajakonline.tangerangkota.go.id, tutur Tatang, para wajib pajak disarankan mengirimkan file berbentuk ekstensi pdf dengan ukuran maksimal 2 Mb.
“Sebab jika ukuran yang dikirimkan melebihi batas yang disarankan dan file berbentuk ekstensi lain akan mengakibatkan wajib pajak gagal mengupload atau gagal terbaca pada aplikasi.
Sehingga pembayaran pajak pun akan terhambat,” pungkas tatang akhiri kata