IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

RSUD Panunggangan Barat Terancam Telat Difungsikan


TANGERANG, posindonesianews.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panunggangan Barat diperkirakan akan mengalami keterlambatan untuk difungsikan melayani masyarakat. Pasalnya, proyek lanjutan Pembangunan RSUD Panunggangan Barat tahun 2024 ini diperkirakan tidak akan selesai dikerjakan alias akan manngkrak karena anggaran tahun tinggal 7 hari lagi. Prediksi itu disampaikan oleh Juara Simanjuntak, Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP).

Berdasarkan pengamatan kami terhadap pelaksanaan proyek itu, kami memperkirakan bahwa pekerjaan tidak akan dapat diselesaikan dalam waktu yang tinggal hanya sepuluh hari lagi, katanya kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

“Dengan kondisi pekerjaan saat ini yang kami perkirakan masih dibawah 30 persen, maka kontraktor tidak akan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaannya,” tambahnya.

Dikatakannya, bahwa dengan progres pekerjaan yang masih dibawah 30 persen tersebut juga mengindikasikan bahwa kontraktor pelaksana tidak mencapai target pekerjaan sesuai jadwal.

Jika penandatanganan kontrak (sesuai data lpse.tangerangkota.go.id) dilakukan tanggal 8 Oktober 2024 dengan masa pelaksanaan 57 hari, maka masa pelaksanaan sudah berakhir pada tanggal 4 Desember 2024 lalu. Hal ini berarti sanksi pinalti atau denda telah berjalan selama 18 hari ,” jelasnya.

Pemerhati pengadaan barang dan jasa ini juga menyimpulkan bahwa dengan kemajuan pekerjaan yang masih minim itu, sejatinya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak) sudah melakukan tindakan pemutusan kontrak. Alasannya, dengan sisa waktu 7 hari kerja, kontraktor pelaksana tidak mungkin mampu menyelesaikan pekerjaan 100 persen.

“Jika kemajuan pekerjaan masih sangat minim seperti itu, pihak Dinas dalam hal ini PPK harusnya sudah kontrak memutuskan. Dalam 7 hari ke depan, kontraktornya tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaannya 100 persen,” katanya.

“Kami juga mendapatkan informasi bahwa beberapa jenis barang diambil kembali oleh supplier karena tidak dibayar oleh kontraktor. Tentu itu juga akan memperlambat pekerjaan,” imbuhnya.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa dia curiga ada “sesuatu” antara pihak kontraktor pelaksana dan pihak Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang yang membuat PPK “enggan” melakukan tindakan pemutusan kontrak.

“Kayaknya ada “sesuatu” ini antara pihak dinas dengan kontraktor itu. Sebab, jika tidak ada “sesuatu” nya, PPK pasti tidak akan segan – segan melakukan tindakan pemutusan kontrak,” tambahnya lagi.

Dikatakannya juga bahwa berencana untuk melaporkan hal ini ke pihak – pihak yang berwenang untuk melakukan audit dan evaluasi. Bahkan akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Kami menilai bahwa sejak awal proyek ini sarat kolusi dan pengkondisian. Mulai dari proses “pemaksaan” pelaksanaan anggaran, proses tender dan lain – lain, termasuk kelalaian Disperkimtan yang terlambat melakukan tender,” tuturnya.

“Keterlambatan pekerjaan konstruksi RSUD Panunggangan Barat ini tidak boleh dianggap hanya sekedar keterlambatan proyek.Tetapi harus dilihat juga akibat yang ditimbulkannya, yaitu terhambatnya perluasan pelayanan kesehatan masyarakat,” tutupnya.

Kepala Bidang Bangunan pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangerang, Fakhri Wahyudi yang dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait kondisi terkini pekerjaan RSUD Panunggangan Barat itu, tidak merespons. (Bj/merah)

 

 

 

 

Berita Terkait

Top