IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Maraknya Penjual Obat Eximer Dan Tramadol Di Duga Berkedok Toko Kosmetik Seolah Olah Kebal Hukum


Tangerang kab, posindonennews

Maraknya peredaran obat obatan golongan G jenis Eximer dan Tramadol yang berkedok toko kosmetik bukan Apotik resmi dengan perijinan yang di keluarkan oleh pihak pemerintah, Salah satunya di jalan raya pasar kemis sukaasih, kecamatan pasar kemis, Kabupaten Tangerang – banten, (25/2/22)

Toko kosmetik yang nekat menjual obat-obatan daftar golongan G tersebut di duga belum kantongi ijin dari instansi terkait dan di jual belikan bebas tanpa menggunakan resep dokter.

Saat dikonfirmasi awak media salah satu pelayan toko kosmetik inisial (A) mengatakan, “kalo saya hanya sebatas kerja disini, untuk ijin semua bos yang mengurus sedangkan penghasilan omset perhari kalo lagi ramai bisa dapat dua(2)juta rupiah lebih perhari nya dan kalo lagi sepi kurang dari satu(1)juta rupiah perhari nya uang nya pun langsung saya setor ke bos tiap hari nya.

Sedangkan Untuk yang bertanggung jawab kalo ada apa-apa atau ada yang datang, saya cuma dikasih nomer telpon salah satu orang LSM, nih abang telpon aja, “ucapnya (A) kepada awak media.

Salah satu oknum LSM saat di konfirmasi via Whatsapp mengatakan, ada apa bang, emang ada masalah apa dengan Toko kosmetik itu, masalah perizinan penjualan obat-obatan, itu semua BPOM yang mengeluarkan dan saya hanya memberikan tempat berjualan dan ijin Keinstansi lainnya, ” jelasnya.

Di Tempat terpisah”, Ujang supendi salah satu lembaga bantuan hukum (LBH ) Pengawal masyarakat Banten Indonesia ( PMBI) Meminta kepada aparatur penegak hukum (Aph) dan instansi terkait agar segera menindak tegas dan memberikan sangsi berat bagi para pelaku usaha seperti Toko kosmetik yang di duga menjual belikan obat-obatan keras daftar golongan- G, seperti Eximer dan Tramadol.

Selain membahayakan, efek dari mengkomsumsi obat obatan ini bisa ketergantungan dan dampak nya bisa merusak regenerasi penerus anak bangsa, “ucapnya.

“Bila pemakaian tanpa resep dokter di jual bebas obat jenis tramadol dan Eximer ini bisa banyak di salah gunakan dan bisa membuat hilang kesadaran serta bisa memicu terjadinya keributan dan kriminalisasi”, Tutupnya ujang Supendi kepada awak media.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 196 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sopiyan/postn.

Berita Terkait

Top