IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

NF (48) oknum guru ngaji asal Kampung Luwung Semut, Desa Jeruk Nipis, digiring ke Polres


Serang, posindonesianews.id

Diduga NF (48) oknum guru ngaji asal Kampung Luwung Semut, Desa Jeruk Nipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap aparat kepolisian. NF sekarang sudah ada, rabu (13/04) di tahanan Polres serang, untuk tindaklanjut.

NF Ia ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap muridnya Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 10 tahun, kini sudah dalam pengembangan penyelidikan oleh pihak polisi.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada 1 April 2022 lalu.

Ketika itu, orang tua korban mencurigai gerak-gerik pelaku di dalam rumahnya saat mengajar ngaji anaknya. Atas dasar kecurigaan tersebut, orang tua korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV).

“Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya,” kata Yudha saat ekspos di Mapolres Serang, Senin (11/4).

Barang dengan perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Serang. Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka dari rumahnya yang tidak jauh dari kediaman korban. “Tersangka diamankan di rumahnya,” ujar Yudha.

“Pihak polisi menahan NF ini atas dasar laporan warga orang tua korban. Kini korban baru berumur 10 tahun sudah di goyang oleh pelaku NF”, katanya keluarga si-korban.

Kata Pihak korban Yarnadi, meminta pada pihak polisi berikan hukuman sebarat-beratnya, anak kami masi duduk di bangku SD, sudah di gituan.

ali/henry/postn

Berita Terkait

Top