IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Pihak keluarga yang di rugikan oleh tragedi Lapas kelas I terbakar dan memakan korban.


Jakarta, posindonennews

Pihak keluarga yang di rugikan oleh tragedi Lapas kelas I terbakar dan memakan korban. Sehingga para keluarga akan menuntut agar di berikan hak-haknya sebagai korban. senin (01/11)

Para Korban yang anak meninggal, ibunya meninggal, bapaknya mininggal dan keponakannya meninggal, ini seyogyanya pihak pemerintah harus memberikan perhatisn luar pada korban tragedi beberapa bulan lalu.

Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan maksud isi dari surat yang harus ditandatangani para ahli waris korban kebakaran LP Tangerang di Banten, bahwa tidak boleh menuntut di kemudian hari akibat insiden yang menewaskan banyak penghuninya itu.

“Jadi pada saat itu kawan-kawan di tingkat pelaksana pikirannya apa yang menjadi barang bukti jenazah sudah diurus secara baik sesuai arahan menteri Hukum dan HAM,” kata Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, di Jakarta, Senin.Hal itu termasuk pula merujuk pada bukti uang duka yang diserahkan kepada masing-masing ahli waris, sehingga pelaksana di tingkat bawah berpikir harus ada bukti tanda terima.

Dengan ditandatanganinya surat itu pelaksana di bawah berpikir semuanya sudah selesai dan diharapkan tidak ada lagi pihak yang menuntut di kemudian hari. “Karena korban belum terima, dengan kepergian anak, bapak, ibu, dan ponakan yang meninggal di Lapas Kelas I Tangerang”, katanya Rudi salah satu orang tuanya.

fendi/netty/pn/ant

Berita Terkait

Top