Polsek Anyar Amankan Pelaku Tawuran Dengan Senjata Tajam

CILEGON, posindonesianews.id – Satuan Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus dugaan adanya sekelompok pelajar yang diduga gangster motor yang membawa senjata tajam jenis pedang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, Kamis (16/10/25)
Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten Iptu Iwan Sofiyan menjelaskan kasus ini berawal dari tantangan di media sosial (instagram) pribadi. Kedua kelompok remaja/anak anak sekolah yang berada di wilayah hukum Polsek Anyar pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 23.00 WIB sepakat untuk bertemu dan memenuhi tantangan sebelumnya dengan lokasi di Kampung Kamurang Jl Raya Mancak – Anyar desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Pada saat berjalan beriringan sepeda motor berjumlah kurang lebih 10 motor, dari salah satu rombongan pada saat berpapasan ada yang mengenal salah satu lawan dari mereka yaitu sdra RPI (18). Kemudian A (15), Y (15) dan ASA (16) yang membawa senjata tajam berupa pedang dengan panjang 60 cm dikeluarkan dari sarungnya mengarah ke korban dan diayunkan berkali-kali kepada korban. Mengakibatkan korban terluka di bagian wajah dan kaki serta gigi patah,” ungkap Iwan.
“Atas berita kejadian korban tersebut melaporkan kejadiannya dan viral di media Anyer Online,” tambahnya.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Anyer melakukan penyelidikan berita adanya virus gangster motor berkeliaran di anyer, didapat keterangan korban/pelapor sempat melihat dan mengenali wajah pelaku/Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).
Kemudian penyelidikan mendalami dan keamanan/pelaku Anak Berhadapan Dengan Hukum di Kp. Warung Desa Cikoneng Kec. Anyar Kab. Serang pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB yang selanjutnya dibawa ke Unit Reskrim Polsek Anyer.
Korban RPI (18) Kp. Gudang Kopi Utara Kec. Anyar Kab. Serang
Pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) ASA (16) beralamat di Kp. Warung Desa Cikoneng Kec. Anyar Kabupaten Serang Banten.
ABH ASA (16) disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa :
(1) Senjata Tajam berupa Pedang yang terbuat dari besi baja menggunakan gagang besi dengan panjang 60 cm; (2) Baju yang digunakan Pelaku/Anak berhadapan dengan hukum (ABH); (3) Sepeda motor PCX warna putih dengan Nopol A 5576 UP, STNK dan Kunci Motor; (4) Dua buah HP merek VIVO dan OPPO warna hitam; dan (5) Bukti chat WhatsApp
Iptu Iwan menghimbau kepada orang tua untuk mendidik dan mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan perkelahian antar kelompok pelajar, Komunitas Gang Motor maupun Balapan Liar.
“Usahakan anak-anak sudah berada di rumah pukul 20.00 Wib, untuk menghindari pelaku kejahatan atau penjadi pelaku kejahatan,” tutupnya. (OM)