mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Polsek Ciwandan Polres Cilegon Tangkap Seorang Pelaku Curanmor


CILEGON, posindonesianews.id – Satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon, pada hari Rabu ,24 september 2025 sekira jam 04.00 wib di Jl. Sunan Kudus lingkungan Kelelet Kel. Samangraya Kec. Citangkil Kota Cilegon 

Ipda Muhamad Suharya S.H. selaku Panit 2 unit Reskrim Polsek Ciwandan menjelaskan pelaku pencurian sepeda motor sudah melakukan aksinya berulang kali. Pelaku A (32) warga Kp. Nagreg Ds. Siketug Kec. Ciomas Kab. Serang. 

Pelaku A (32) yang diduga pelaku curanmor sedang mendorong sepeda motor Yamaha X ride yang sebelumnya diparkirkan didepan rumah oleh pelapor, dan pelaku sedang mendorong sepeda motor milik koban ke arah keluar dari halaman rumah pelapor.

Melihat hal tersebut pelapor yang baru datang sehabis dari luar rumah menggunakan sepeda motor vario secara spontan langsung menghalangi sepeda motor x ride agar pelaku A (32) tidak dapat membawa kabur sepeda motor itu.

Kemudian pelapor langsung menangkap pelaku dan berteriak maling-maling. Pada saat itu ternyata pelaku diketahui tidak sendiri, karena pada saat pelapor berteriak maling, teman pelaku datang dari seberang jalan langsung memukul pelapor agar pelaku bisa melarikan diri. Namun teriakan maling oleh pelapor membuat adik pelapor (Rizki) langsung keluar dari dalam rumah dan membantu pelapor mengamankan pelaku. Akan tetapi satu orang pelaku lainnya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarainya yaitu Honda Beat warna putih biru.

Diketahui, rekan pelaku berinisial H (DPO) warga Kota Serang dan saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh penyidik Polsek Ciwandan

Atas kejadian tersebut pelapor Narendra mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pelaku A (32) melakukan tindak pidana pencurian bermotor roda dua telah melanggar Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman 7 tahun penjara

Barang bukti yang diamankan berupa 

1). 1 (satu) unit Sepeda Motor (R2) merk Yamaha X-Ride warna Biru tahun 2013 No. Pol A 3391 YN Noka berikut kunci kontaknya.

2). 1 lembar buku BPKB SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru tahun 2013 No.Pol A 3391 YN

3). 1 lembar STNK SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru Tahun 2013 No.Pol A 3391 YN.

4). 1 buah kunci leter “T” berikut mata kuncinya

Ipda M Suharya menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati pada saat memarkir kendaraan sepeda motor gunakan kunci ganda dan apabila mendapatkan gangguan Kamtibmas segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat atau ke Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten untuk ditindak lanjuti. (OM)

Berita Terkait

Top