SIKAP AROGANSI PLT KEPALA SMPN 3 PANTAI LABU ZELFRIYAN, S,Pd. M.Pd. : WARTAWAN & MEDIA YANG TIDAK TERDAFTAR DI DEWAN PERS “GADUNGAN”

Jakarta, posindonesianews.id
Pihak kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri Pantai Labu Zelfriyani, SPd, M.Pd yang tdak beradap, dan tida ber-etika.
Tidak pantas ia ngomong seperti itu, mereka harus di pahami dulu, bagai mana yang dimaksud dengan undang-undang Pers No. 40 tahun 1999.
Ini Oknum kepala sekolah Z ini tidak bisa baca undang-undang dan tidak pahan tentang pers, ini harus di pecat dari Plt. Ka. SMPN Panati Labu.
Apakah mereka sebagai ASN tidak diklat, sehingga tidak paham dengan etika berbicara.
“Kami minta pada Kepala Dinas Pendidikan, agar Zelfriyani, SPd, M.Pd di pecat”, katanya H. Deden Heriyanto, SH, MH aktivis
Menurut Semar Ing Buana, Wadeuh, PLT arogan nich.
Perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik para wartawan.
“Syarat berbadan hukum sah dan terdaftarnya satu perusahaan media,dan wartawan tercantum disusunan box redaksi perusahaan media”, katanya.
Kata Semar Ing Buana, itu sudah cukup.
di kutip https://youtu.be/94iBBBLmDtU.
hen / jajang / ndro / postn