IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Adapun 15 tersangka itu terdiri dari 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019


Jakarta, posindonennews

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menilai. Bahwa pengadaan Barang dan Jasa yang terjadi di Kab. Muara Enim, Palembang, di duga kuat ada pihak pemenang dan penerima di duga ada dugaan korupsi, Senin (13/12).

Kata Alexander, ini ada kaitan unag pelicin dan semacam uang peningat, agar pruyek sudah di pesan tidak jatuh pada pemenangan lainnya. Maka terjadilah pemberian uang pada pembagian proyek.

“Proyek tersebut sudah di duga jauh-jauh harinya sudah ada penyiapan dana, agar proyek tetap pemenangnya pada jaminan uangnya, hal Alexander mengatakan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sebenarnya sudah dimulai dari proses perencanaan, dikutip antara.

Hal tersebut dikatakan Alex saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin terkait dengan pengumuman dan penahanan 15 tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun 2019.

Adapun 15 tersangka itu terdiri dari 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dan lima Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.

Alex mengatakan saat KPK menindak anggota DPRD, modus yang dilakukan hampir sama, yaitu bagaimana anggota DPRD itu mencari keuntungan untuk dirinya sendiri dalam proses persetujuan APBD maupun penentuan para pemenang lelang proyek pekerjaan.

Asril/doni/deny/pn

Berita Terkait

Top