mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Bareskrim Polri Gerebek Pengoplosan LPG di Rumpin


BOGOR, posindonesianews.id –Tim Unit 3 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang digelar Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Sentul, Desa Tamansari itu, polisi mengamankan lima orang pelaku beserta puluhan tabung gas sebagai barang bukti.

Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo Sibarani, SIK, MH, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik pengoplosan subsidi LPG.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengawasan, tim mendapati aktivitas pemindahan isi tabung 3 kg (subsidi) ke tabung non subsidi.

“Modusnya, pelaku membeli atau mengumpulkan LPG 3 kg bersubsidi, kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg untuk dijual kembali. Kegiatan ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegas Sardo.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 32 tabung gas LPG 50 kg warna oranye; 43 tabung gas LPG subsidi 3 kg warna hijau; 36 tabung gas elpiji 12kg; 7 tabung gas LPG 12 kg warna biru; 1 timbangan digital;  20 selang regulator dan 21 gancu.

Kelima orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial :  

RS (pemilik/koordinator lapangan/pemodal); SE (kuli bongkar muat); D (dokter/pekerja yang bertugas sebagai penyuntik yang mentransfer gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg). S (sopir penjemputan pengiriman). N (kuli angkut/asisten dokter)  

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

“Kami akan menindak tegas pelaku konservasi distribusi subsidi LPG. Ini menyangkut hak masyarakat kecil dan stabilitas distribusi energi,” pungkas Sardo.

Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Aparat juga tengah mendalami potensi kerugian negara serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. (Redaksi)

Sumber  : Jabaronline 

Berita Terkait

Top