IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Kronjo, pelaku dijerat dengan pasal 351


Tangerang kab, posindonennews

Pelaku terduga melakukan peniyaan terhadap teman akrabnya. Randi (27), pelaku penganiayaan terhadap warga Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, dibebaskan dari jeruji tahanan Polsek Kronjo. Pria yang juga warga Kronjo itu dibebaskan setelah kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengabulkan upaya Restorative Justice.

Kini pelaku sengajah menganiaya atemanya lantaran kasus yang di lakukan sama Rendi terhadap temannya. Setelah dijebloskan ke tahanan Mapolsek Kronjo pada 9 September 2021 lalu usai melakukan penganiayaan kepada korban bernama Imam warga Kronjo yang juga teman dekatnya pada 27 Juli 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Kronjo, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Tuntutannya kami hentikan, atas permohonan kami ke Kejagung (Kejaksaan Agung). Karena syarat-syaratnya lengkap, Jampidum mengabulkan Restorative Justice kepada pelaku,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elisa Saragih, Kamis (18/11/2021).

Menurut Nova Elsa, sementara rendi yang di duga menganiaya temannya kini di bebaskan oleh pihak Pengadilan. Alasan motif menganiayaan belum masuk pada hukum pidana. “kini pihaknya terduga kasus penganiyaan bebas, apaka nanti sikorban nuntut, itu tergantuing pada si pelapor”, katanya Nova elisa

netty/pn/R24

 

Berita Terkait

Top