IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Berkedok penjual jamu ini di ringkus pihak Polresta Tagerang Kab. Barang bukti beruapa 50 dus


Tigaraksa, posindonennews

Berkedok penjual jamu ini di ringkus pihak Polresta Tagerang Kab. Barang bukti beruapa 50 dus kemasan minuman meneral, dab berhakohol sejenis CIU di gelandang ke mapolresta Tangerang Kab, belum lama ini.

Sebelum penangkapan di curigai ada buah mobil itu kemudian diberhentikan di sekitar kawasan lampu merah Tigaraksa. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lalu ditemukan 50 dus berisi minuman beralkohol jenis ciu. Polisi pun mengamankan seorang pria berinisial BA (36) warga Penjaringan, Jakarta Utara.

“Petugas menemukan 50 dus kemasan air mineral yang per dusnya berisi 24 botol ciu. Pengakuan tersangka sudah 4 bulan beraksi dan ciu diedarkan di wilayah Bekasi, Serta 1008 botol bekas air mineral ukuran besar dan 175 botol bekas air mineral yang sudah berisi ciu siap edar,” papar Wahyu. ,” ucap Wahyu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa dan menggeledah ruko. Diketahui bahwa ruko yang dikontrak tersangka BA sejak setahun terakhir itu digunakan sebagai tempat memproduksi minuman keras jenis ciu. “Dari ruko itu kami mengamankan bahan baku membuat ciu seperti beras merah, ragi, dan gula,” terang Wahyu.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti peralatan memproduksi ciu. Diantaranya 4 buah tungku penyulingan, 4 buah panci penyulingan, drum fermentasi berisi ciu sebanyak 95 buah, drum fermentasi kosong sebanyak 15 buah, drigen berisi ciu hasil sulingan sebanyak 10 buah, drigen kosong 5 buah, botol bekas air mineral ukuran besar kosong 500 buah, dan botol bekas air mineral kosong ukuran kecil sebanyak 1800 buah.

Edi/doni/pn

 

Berita Terkait

Top