Satresnarkoba Polresta Tangerang Cokok Pria Gegara Miliki 22 Gram Sabu

TANGERANG, posindonesianews.id – Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AF alias Boy (29 thn) di sekitaran daerah Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Boy dicokok karena kedap udara memiliki narkotika jenis sabu.
“Penangkapan bermula dari adanya masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi, Rabu (27/8/2025).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan kelak observasi. Di lokasi yang diinformasikan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dihampiri, pria yang di belakangan adalah tersangka Boy yang berhasil melarikan diri. Namun petugas dengan sigap mengamankan tersangka.
Dari tangan tersangka Boy, didapati 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 17,70 gram, 5 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,03 gram, 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 3,74 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Sehingga total berat bruto sabu yang dibawa tersangka AF alias Boy seberat 22,77 gram.
Barang bukti narkotika yang ditemukan membuat tersangka Boy tidak bisa mengelak. Tersangka Boy menyembunyikan sabu itu dalam sebuah kotak bekas dus headset yang kemudian dimasukkan ke dalam tas.
“Barang bukti yang ditemukan dalam keadaan siap edar. Hal itu memperkuat dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar narkotika,” ujar Maryadi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Boy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polresta Tangerang. Maryadi menegaskan, tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Dukungan masyarakat melalui informasi sangat penting agar kami bisa bertindak cepat dan tepat,” tandasnya. (OM)