IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Dewan pers tidak setuju dan menolak soal larangan Kapolri “Jangan Bukam Kebebasan” PERS


Dewan pers tidak setuju dan menolak soal larangan Kapolri “Jangan bungkam kebebasan pers”

Jakarta, posindonesianews.id

Beberapa waktu lalu Kapolri mengeluarkan telegram soal melarang media massa menayangkan dan memberitakan soal tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat dalam bertugas dan lainya.

Juga melarang menyiarkan soal kekerasan dan arogansi oknum aparat kepolisian dalam bertindak saat berkerja
Dan beliau Juga melarang soal menyiarkan secara terperinci soal kasus tindak pidana yang pelakunya adalah oknum aparat itu sendiri, serta beberapa larangan lainya yang dikeluarkan melalui telegram baru-baru ini.

Tentu hal tersebut akan sangat berdampak pada pada dunia pers. Serta hal ini akan menimbulkan beragam reaksi masyarakat tentunya.

“Dan larangan-larangan seperti itu Seakan ada upaya penyempitan ruang kerja wartawan dan kejurnalisan, tentu melanggar jelas. Melanggar UU pers”, tandas bang Raja salah seorang tokoh jurnalis di provinsi Banten.

Hal-hal seperti itu jelas-jelas akan sangat bisa beresiko pada dunia kejurnalisan dan penyiaran. Larangan tersebut yang seakan membungkam kembali kebebasan pers seperti pernah terjadi beberapa dekade yang lalu, seperti Kapolri merang prihal kekerasan yang lakukan oleh oknum.

“Itu tak Perlu, karena liputan media sudah diatur dalam kode etik jurnalistik dan undang-undang pers,” ujar bang raja kembali salah seorang pimred media massa yang ada dinegri ini, Selasa (6/4).

Dan masih menurut bang Raja, polisi bisa merujuk kepada dua aturan tersebut. Sehingga tidak perlu untuk membuat aturan baru lewat Surat Telegram Kapolri. merujuk pada keduanya sudah cukup,” pungkas bang raja.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarahkan pemberitaan media tentang kinerja Polri agar menampilkan tindakan-tindakan aparat yang tegas namun humanis. Kapolri melarang media menampilkan aksi polisi yang menampilkan kekerasan.

Arahan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 5 april 2020. Surat ditujukan kepada para Kapolda dan Bidang Kehumasan Polri di tiap wilayah.

“Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tulis Listyo dalam telegram tersebut dan dikutip pada Selasa (6/4).

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Pol, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri. Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan serta tidak dan disiarkan. (Jiki Antono/pn)

Berita Terkait

Top