IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Hakim harus transfaran terbuka dan terang benderang, karena publik sudah tahu hasil hukum yang akan di tetapkan, nantinya.


Jakarta, posindonesianews.id

Mahmud MD mengatakan bahwa Richard Eliezer alias Bharada E kini tengah menunggu Majelis Hakim membacakan vonis untuk dirinya yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari 2023.

Pihak JPU dan hakim agar sebelum penetapan dan melakukan agar tepat sasaran.

Jangan kecewakan pihak publik, karena publik sudah tahu, yang harus di jatuhkan oleh hakim.

“Bukti-buktinya harus kuat jangan ada berdasarkan politik tetapi terbuka terang menderang”, katanya Mahfud MD kementerian Koordinator hukum dan ham.

Kata Mahfud jangan salah penetapan, publik sudah tahu, dan jangan pula ada sulap dan menyulap perkara terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan tuntutan kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara 12 tahun kepada Richard Eliezer.

Dalam tuntutannya, Jaksa menegaskan bahwa Bharada E adalah eksekutor yang mengakibatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.

Hal inilah yang menjadi pemberat tuntutan untuk Richard Eliezer.

Jaksa Penuntut Umum mengaku bahwa tuntutan terhadap Richard Eliezer sudah mempertimbangkan status Bharada E sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Yosua Hutabarat tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Mabes Polri pada 8 Juli 2023.

Tempat kejadian perkara berlangsung di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Keputusan Jaksa menuntut 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer banyak mendapatkan perhatian dari publik. dikutip ayojakarta.com

Sebagian kalangan, termasuk penasihat hukum Bharada E, tuntutan tersebut terlalu tinggi dan tidak mempertimbankan status justice collaborator.

Tuntutan terhadap Bharada E tersebut lebih berat dibandingkan yang diterima tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Jaksa hanya meminta Majelis Hakim menghukum tiga terdakwa itu dengan pidana penjara selama 8 tahun.

henri / postn

Berita Terkait

Top