IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Jujur saja saya sangat miris dengan maraknya peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Tangerang


Tangerang Kab, posindonennews

Jujur saja saya sangat miris dengan maraknya peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Jayanti, saat di jumpai Awak media dikediamannya (27/09/2021) Lihat saha sendiri di Pasar Tradisional Jayanti, Desa Jayanti dan di Ciremai, Desa Pasir Muncang Kecamatan.Jayanti, beli obat seperti beli “Cabe Bawang,” ungkapnya

Kasno juga menjelaskan tentang Peraturan yang mendasari tentang obat daftar G (red. Bahasa Belanda) “Gevaarlijk” yang artinya “ Berbahaya ” adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 02396/A/SK/VIII/1989 Obat Daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang tertulis pada bungkus luarnya oleh Farmasi bahwa obat tersebut hanya diperbolehkan atau atas saran dan resep dokter,” ujarnya

Jenis Tramadol, Zolam dan Eximer dan lain – lain saat ini marak beredar di Wilayah Kecamatan Jayanti, bahkan kini juga beredar pula lewat berbagai Media Sosial atau Online,” terangnya

“Ini agak aneh, jika pihak kepolisian bahkan kerap melakukan penggrebek pada sejumlah Toko -Toko Kosmetik dan kios pedagang Jamu, obat keras tersebut dianggap tidak dapat digolongkan sebagai Narkotika atau Psikotropika, dengan alasan

Tramadol masuk dalam golongan “Opioid ” yang biasa diresepkan dokter sebagai Analgesik atau Pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku pada penggunanya,” jelasnya

Jika benar Tramadol, Zolam dan Eximer termasuk dalam kelas obat yang disebut “Agonis Opioid “itu kan sama saja obat keras,” tuturnya

Obat keras yang masuk Daftar “G” adalah jelas zat yang dikendalikan. Dengan kata lain, penggunaan jenis obat tersebut harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan,” ucap Kasno (ari/memen/pn)

Berita Terkait

Top