IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Kejaksaan negeri Kota Tangerang tetapkan 2 orang kasus korupsi rumah sakit Sitanala


Kejaksaan negeri Kota Tangerang tetapkan 2 orang kasus korupsi rumah sakit Sitanala.

Tangerang kota, posindonesianews.id

Korupsi pengadaan barang jasa clening service Rumah sakit Sitanala sudah di temukan 2 orang ujar Kajari I Dewa Gede Wirajana SH MH di hadapan awak media.

Hari ini Kamis tanggal 21 Januari 2021 kami menetapkan 2 orang sebagai Tersangka inisial MA ketua Pokja dan YY yang menyediakan rekanan kontraktor.

Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning servic pada satuan kerja rumah sakit Dokter Sitanala Kota Tangerang tahun anggaran 2018 dengan kontrak kerja senilai 3,879,868,761 Rupiah.

Sumber dana APBN Kementrian kesehatan RI yang di lakukan oleh oknum PNS Rumah sakit Sitanala Neglasari Kota Tangerang.

Pihak lain yang terlibat pada bagian tersebut dengan modus operandi adanya pengaturan pemenang lelang pengadaan jasa serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perpres 70 tahun 2012.

Di atur dalam perubahan ke dua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Bahwa dalam penyelidikan yang di lakukan nagian intel telah melakukan pemeriksaan ke 25 orang saksi serta telah di peroleh dokumen pendukung sehingga terpenuhi sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah.

Keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana terhadap kegiatan pengadaan jasa claening service pada satuan kerjaan rumah sakit Sitanala tahun anggaran 2018 oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasi pidsus Andres Suprianus SH MH mengatakan. Ke dua pelaku di jerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juga pasal 3 jo pasal 18.

Perubahan undang undang no 20 tahun 2001tentang perubahan undang undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55,ayat (1) ke 1 KUHP atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

Saat ini ke dua pelaku MA dan YY belum di tahan masih dalam tahab pendalaman. Dan mengumpulkan berkas dan barang bukti. Kemungkinan pelakunya masih berubah Karna pemeriksaan masih berlanjut.

Kami masih melakukan penjajakan aset pelaku yang akan di sita nanti sebagai jaminan janji kasi pidsus Ander Suprianus Di depan awak media posindonesianews.id. (Prayitno/henri/pn)

Berita Terkait

Top