IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Kejaksaan Negeri Serang sempat sewot, soal SPDP, belum di nyatakan tersangka, baru di minta keterangan mulai penyelidikan


Jakarta, posindonesianews.id

Kejari Serang sempat sewot, bahwa Nikita belum di tetapkan tersangka, baru dalam penyelidikan.

Nikita itu baru penyerahan Surat Pemberitahuan Dalam Penyidikan (SPDP) buka tersangkah.

Wartawan bisa-bisa saja, kok wartawan yang lebih tahu, tentang penyelidikan.

“Baru SPDP, bukan sudah tersangka, masih sebatas pemanggilan terlapor melalui review”, katanya Rezkinil Jusar Kejari Serang, Banten,

Kata beliau, ia telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Nikita Mirzani soal kasus dugaan ITE.

Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid, memberi penjelasan.

“Anda jangan tersesat cara berpikirnya. SPDP itu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari seseorang yang dimintai keterangan sebagai di-interview

Atau ditindaklanjuti menjadi saksi, itu namanya SPDP,” kata Fachmi di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Fachmi mengakui kliennya juga menerima SPDP tersebut.

Dia malah mempermasalahkan surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka yang

Kalau SPDP, Niki terima, betul ada. Yang jadi pertanyaan, tiba-tiba beredar surat penetapan menjadi tersangka.

Kalau itu wartawan lebih duluan dapat dibanding Nikita,” katanya Rezkinil Jusar

“Kan itu pertanyaannya, apakah memang harus seperti ini, ya ini biar nanti diurus sama Propam,” tambahnya.

Kalau SPDP, Niki terima, betul ada. Yang jadi pertanyaan, tiba-tiba beredar surat penetapan menjadi tersangka.

Kalau itu wartawan lebih duluan dapat dibanding Nikita,” katanya.

“Kan itu pertanyaannya, apakah memang harus seperti ini, ya ini biar nanti diurus sama Propam,” tambahnya.

Jaksa Terima SPDP Kasus Nikita Mirzani
Sebelumnya, Kejari Serang, Banten, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)

Terkait kasus Nikita Mirzani dari penyidik kepolisian. Status Nikita Mirzani dalam SPDP itu sebagai terlapor

Statusnya (sebagai) terlapor,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar, Rabu (22/6). Dikutip detikNews.com

Kejari Serang menerima SPDP itu pada 13 Juni lalu. Rezkinil menjelaskan penyerahan SPDP oleh penyidik kepolisian sesuai dengan KUHAP.

Nikita Mirzani diketahui terjerat kasus terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait unggahan di Instagram Story.

Kejari menyebut penyidikan kasus terkait konten di media sosial itu ranah mereka. Karena penyidikan dilakukan oleh kepolisian dan dalam hal ini jaksa penuntut menunggu berkas untuk diteliti.

Produk penyidik tanya ke penyidik, yang penting SPD telah kita terima, masalah penyidikan mereka (kepolisian) yang tahu,” ucapnya.

Heny/Netty/postn

Berita Terkait

Top