mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Kajari Tangerang Selatan Dipraperadilankan Aktivis Anti Korupsi


TANGERANG, posindonesianews.id – Aktivis Anti Korupsi Tangerang Raya, Hariyansyah,SH telah resmi mengajukan permohonan praperadilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang Selatan mengenai pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan daerah Tangerang Selatan.

Lebih lanjut, Hariyansyah,SH menjelaskan mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi adanya proses leleang proyek dugaan monopoli lelang / tender proyek peningkatan fasilitas penunjang gedung ciptakaryaan, pembangunan wall climbing boulder dan peningkatan fasilitas lapangan futsal community center pamulang pada anggaran tahun 2025 lalu.

Sementara itu, Anri Saputra Situmeang,SH.,MH., selaku kuasa hukum dari Hariyansyah menjelaskan terkait pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Senin, 2 Maret 2026 melalui e-BERPADU sebagai bentuk protes kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, karena kliennya tidak terdapat informasi sedikit pun secara tertulis terkait perkembangan kasus yang di laporkan adanya dugaan tindak korupsi tersebut.

Seperti yang kita ketahui bersama-sama, didalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KKUHAP yang baru, didalam pasal 158 huruf e adanya perluasan mengenai kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili praperadilan yang mengamanahkan, “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah”,” ujarnya. (Redaksi)

Berita Terkait

Top