IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Kok. bisa. Masyarakat lapor tidak di buatkan laporan. Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan


Jakarta, posindonennews

Kok. bisa. Masyarakat lapor tidak di buatkan laporan. Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya mengambilalih penanganan kasus anggota Polsek Pulogadung atas nama Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan seorang warga yang menjadi korban perampokan, kamis (16/12).

Pihak Polda Metro Jaya, Zulpan, marah pada Oknum Aipda karena seoran warga negara republik Indonesia (WNI), ada apa di balik itu?.

Aipda harus di periksa dulu kejiwaannya, kok bisa WNI melaporkan kejadian tindakan kriminalitas pihak polisi dia saja.

Maka, Polda Zulpan gregatan mendengarkan cara tingkah laku, oknum Polisi Aipda, akan bermuara di penjara dengan kelalaian dalam membuat laporan polisis.

“Aipda Rudi kasusnya ditarik dari Polres Metro Jakarta Timur dan kini ditangani serius oleh Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis.

Zulpan menegaskan, proses penyelidikan tetap berjalan dan yang bersangkutan dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik pada Jumat (17/12).

Terkait sanksi mutasi keluar dari wilayah Polda Metro Jaya, Zulpan mengatakan, hal itu akan dilakukan setelah ada keputusan dari sidang kode etik tersebut di kutip antara.

Rangkaian kasus ini berawal ketika seorang wanita menjadi korban perampokan usai mengambil uang tunai di salah satu ATM di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Netty/Deny/pn

Berita Terkait

Top