Koperasi Intidana batal : Juri bicara Pengadilan Niaga Semarang Kukuh Subyakto dihubungi di Semarang.

Semarang, posindonesianews.id
Koperasi simpan Pijam Intidana belum pailit, karena pihaknya berusaha untuk meningkatkan pembayaran hutang ke pada BI.
Jika, Pailit koperasi Intidana dan mau kemanakan hutangnya yang sudah ada di masyarakat, bahkan ia, berharap hutang bisa di cicil.
Mahkama Agung telah menetapkan dan ada dua kemungkinan bahwa Koperasi Simpan Pijam tidak bisa melunasi hutang yang telah di tetapkan oleh MA, maka gugur.
Baca juga : Wartawan Asing : Anda sangat berupaya supaya KTT G20 menjadi tempat orang-orang bersuara
“Kami akan sita aset-aset koperasi Simpan Pijam Intidana, sesuai salinan Keputusan MA beberapa hari lalu”, katanya Hakim Ketua Sunarto MA sidang.
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali dengan membatalkan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan mengembalikan dalam keadaan seperti semula.
Juri bicara Pengadilan Niaga Semarang Kukuh Subyakto dihubungi di Semarang, Minggu, membenarkan salinan putusan tentang peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh pengurus KSP Intidana tersebut.
“Salinan putusan sudah kami terima beberapa hari lalu,” katanya. Dalam PK yang diputus Hakim Ketua Sunarto itu.
MA mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan membatalkan putusan kasasi MA yang menyatakan pailit terhadap koperasi tersebut.
Selain itu, MA dalam putusannya juga menyatakan KSP Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit. dikutip antaranews.com
Menurut Kukuh, putusan tersebut dapat diartikan jika KSP Intidana bisa kembali ke keadaan saat homologasi karena yang dibatalkan putusan kasasinya.
Tetapi bisa juga kembali ke seperti sebelum adanya PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang).
“Saya belum membaca lengkap salinan putusannya, tapi kemungkinan bisa dua pendapat itu,” katanya.
Dono / Deni / netty / postn