Dua Oknum mafia Tanah di Tangkap oleh Jajaran Polres MetroTangerang kota

Mafia tanah 45 hektar di gulung polres Kota Tangerang.
Tangerang kota, posindonesianews.id
Mafia tanah di tangkap oleh Polres metro Tangerang kota, dengan hitungan 1 jam saja. dasar tangkap oknum itu adalah laporan dari masyarakat dan pihak perusahaan. ternyata mafia itu membuat sekanario seperti film laya lebar. ternya saat sidang aparat polisi sudah mengincar kedua oknum mafia tanah itu.
Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua Oknum mafia tanah yang mengincar tanah seluas 45 hektar di kawasan Alam Sutera, Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka yang berinisial DM (48) dan MCP (61) dengan jalan saling menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang
“Kedua Oknum Tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP. Ini bentuk mafia mereka, setelah lawan mereka. lalu oknum kedua tersebut meraup kentungan lebih besar lawannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers, Selasa (13/4/2021).
Yusri menjelaskan, Aksi saling gugat di sidang perdata itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan ke perusahaan atau warga yang ada di sekitar tanah tersebut.“Sesama mereka, satu jaringan mereka saling gugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan perusahan atau warga masyarakat di situ, yang punya tanah,” tutur Yusri.
Jika Pemerintah Daerah Mau Membantu dan Berani, Kasus Mafia Tanah Yang Menimpa Warganya Bisa Cepat Diselesaikan, dengan perkara ganti rugi, sehingga kedua oknum mendapat upeti.
Menurut Yusri yunus, kejadian sudah lama, keduanya telah melakukan gugatan perdata pada April 2020, lalu. Satu bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai. Para tersangka langsung berencana untuk mengakuisisi tanah seluas 45 hektar itu, di ambil.
Cara mengakusisinya, pada Juli 2020, kedua tersangka menyewa organisasi masyarakat untuk melawan perusahaan atau masyarakat setempat, dengan perkara pelawan hukum itu istilah oknum mafia tanah. “Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu sehingga batal eksekusi. Sempat terjadi bentrok pada saat itu,” lanjut Yusri yunus. (Rip/ani/pn)