IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak


Jakarta, posindonesianews.id

Pihak Keluarga Cucu matan Wakil Presiden RI menggugat Jokowi kena getahya.

Para Cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta, tidak terima dengan perlakuan pada jokowi.

Ternyata bukan orang sembarangan yakni Gustika Fardani Jusuf dan kawan-kawan menggugat pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kami tidak terima bahwa keluarga Cucu Matan Wakil Presiden RI yang Petama ini Menggugat dilayangkan Gustika dkk di Pengadilan Negeri Jakarta”, katanya pada Senin (28/11) dan telah teregister dengan nomor perkara:422/G/TF/2022/PTUN.JKT. dikutip CNNI.

Menurut Gustika Dkk, ini akan terus berlanjut dan sampai penuntut terakhir.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak penggugat terdiri dari Gustika, Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sedangkan pihak tergugat yaitu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” ujar Gustika dkk dalam petitum permohonannya dikutip Jumat (2/12).

 

Para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) oleh Jokowi yang tidak menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016

Sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Dodo / jajan / deni / post

Berita Terkait

Top