Penasehat Hukum Terdakwa Tumpang Sugian Ajukan Eksepsi

TANGERANG, posindonesianews.id – Sidang lanjutan terkait terdakwa Tumpang Sugian masuk agenda eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/3).
Nota keberatan diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Law Firm AS SITUMEANG & Co, Anri Saputra Situmeang,SH,.MH, Sutejo Simatupang, SH. MH, dan Abel Marbun,SH.,MH.
Lanjut, didalam eksepsi kuasa hukum terdakwa memaparkan beberapa poin :
1. Ini ranah keperdataan bukan pidana, maka selayaknya perkara klien kami tidak dilanjutkan.
2. Bahwa klien kami di dakwa oleh jaksa penuntut umum yang berisi, Kesatu Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Atau; Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau Ketiga Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 385 ayat (4) KUHPidana.
Didalam dakwaan Kesatu sampai Ketiga kami menilai dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak teliti dan tidak jelas sehingga kami menilai dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum copy paste.
Oleh karena itu, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk :
1. Menerima Eksepsi dari penasihat hukum TUMPANG SUGIAN BIN SALI untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang memeriksa perkara karena bukan suatu tindak pidana.
3. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: PDM-460/M.6.12.3/Eku.2/2/2025 Batal Demi Hukum.
4. Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa TUMPANG SUGIAN BIN SALI tidak dilanjutkan.
5. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.
6. Memulihkan hak Terdakwa TUMPANG SUGIAN BIN SALI dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Anri Saputra Situmeang,SH.,MH kuasa hukum terdakwa menambahkan juga dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum mengindahkan saran dari ketua majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara terdakwa Tumpang Sugian, untuk menghadirkan terdakwa ketika sidang secara langsung /Offline,” ujar Anri Saputra Situmeang kepada awak media. (JS/red)