IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

polisi di hukum 10 bulan penjara dengan denda berobat Rp13.813.000.


Surabaya, posindonennews

Oknum Polisi telah brutal dan tidak tahu mana lawan dan mana kawan. Jika wartawan saja di Niaya, barati oknum polisi sudah hilang jati dirinya sebagai polisi, kamis (13/01)

Kanapa tidak jadi preman saja, jika jadi perman kemungkinan itu cukup, masuk akal. Sedang Wartawan kerjanya cuma menulis dan menulusuri kajadian kenapa toh wartawan yang di siksa.

Dua oknum polisi pelaku penganiayaan wartawan Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Muhamad Basir di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Selain pidana, dua terdakwa juga dijatuhi denda restitusi atau ganti rugi kepada korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000. Adapun pertimbangan yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan pertimbangan meringankan, kedua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum. Atas vonis ini, ketua majelis hakim memberi waktu dua minggu kepada kedua polisi itu untuk banding atau menerima putusan.

endang/nuriadi/pn

Berita Terkait

Top