IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Polres Serang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara


SERANG, posindonesianews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi di lima tempat berbeda.

Kabid humas polda banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam jumpa pers di polres serang selasa 24/9, mengatakan, Kapolri serta Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto sangat mengapresiasi kinerja dan keberhasilan Polres Serang dalam pengungkapan jaringan narkoba. Kapolda memberi atensi kepada Polres Serang karena sudah berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar.

Sementara itu Kapolres Serang AKBP Chandra Sasongko SIk,SH,MSi kepada media mengatakan diawali tertangkapnya tersangka R di wilayah Kota dan Kabupaten Serang dan tersangka kedua OA warga Tangerang Selatan dan kini sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 0,8 gram dan saat ini sudah menjalani proses hukum.

Kasat narkoba AKP Bondan Rahardiansyah SIk kepada wartawan menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dari keterangan kedua tersangka tersebut diketahui barang tersebut diperoleh dari kedua tersangka AS dan AJ.

Kedua tersangka dengan inisial AJ dan AS merupakan warga bogor dan Riau. Berbekal dari informasi kedua tersangka tersebut, tim berangkat ke Riau dan berhasil mengamankan AS di jalan Tanggerang Utara Kec. Bukit Raya, Kota Pekan baru.

Dalam menjalankan bisnisnya modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu transaksi perdagangan narkotika lintas pulau, yang mana para tersangka dalam bertransaksi tidak saling mengenal (missing link)

Peran tersangka AS adalah merupakan kurir yang membawa sabu dan ekstasi di wilayah pulau Sumatera. Sementara tersangka AJ warga Bogor berperan membawa sabu dan ekstasi dari wilayah sumatera ke pulau Jawa.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu sabu 23,457 kg ganja 39 kg dan ekstasi 805 butir; 4 buah ATM; uang tunai sebesar Rp 40.000.000,00 dan satu buah timbangan digital.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat(2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut Kapolres,jika di konversi dengan nilai rupiah sebesar Rp 29.395.055.200.00.

Kapolres yang di kenal kocak ini menghimbau kepada masyarakat agar menjauhkan narkoba karna menurutnya, sekali kita terjerumus masa depan kita hancur.”ujarnya. (OM)

Berita Terkait

Top