Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Di Sindangjaya
TANGERANG, posindonesianews.id – Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka DF warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Ia ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak kekerasan pada 8 Mei 2025 setelah gelar perkara berdasarkan bukti yang cukup. Korban MAS warga Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang mengalami luka akibat kekerasan saat kejadian pada 26 April 2025 di Kampung Cilongok Tamiang, Desa Daon, Kecamatan Rajeg.
Menurut keterangan korban MAS, ia pertama kali berkomunikasi dengan tersangka melalui media sosial dan keduanya sepakat untuk bertemu. Pada hari kejadian, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan mengajak berkeliling ke beberapa tempat jajanan di Perumahan Telaga Bestari, Desa Wanakerta Kecamatan Sindangjaya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka dalam perjalanan pulang menuju rumah korban. Saat melintas di Kampung Cilongok Tamiang, tersangka menghentikan motor dan mengaku ingin buang air kecil. Saat korban duduk diatas motor dan bermain handphone, tersangka tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis belati dan melukai wajah serta kepala korban. Tersangka kemudian merampas handphone milik korban. Korban berhasil meminta tolong dan dibawa ke klinik terdekat.
Motif tersangka dalam melakukan tindakan ini adalah untuk merampas barang milik korban, khususnya handphone yang digunakan oleh korban.
“Selain itu, tersangka diduga melakukan pencurian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan senjata tajam guna mengambil barang berharga yang dimiliki korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Sabtu (10/05).
Tersangka menggunakan modus berkenalan melalui media sosial dan mengajak bertemu, pada saat perjalanan untuk diantar pulang berada di melintas di lokasi sepi, tersangka mendekati korban dengan alasan buang air kecil dan kemudian melakukan pengancaman dengan senjata tajam untuk mengambil barang milik korban yang akhirnya berujung pada tindakan kriminal.
Pada 10 Mei 2025, sekitar pukul 03.44 WIB, Tim Opsnal PPA Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Arief Nazaruddin berhasil menangkap tersangka yang sedang bekerja untuk merawat orangtua pemilik rumah di Perumahan Cluster Albera, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan.
“Dalam penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan tersangka dan 1 buah handphone merk Infinix Smart 5 milik korban,” ujar Arief.
“Kami mengimbau kepada masyarakat mempedomani prinsip kehati-hatian dalam berkenalan melalui platform media sosial, dan jika ada kejadian serupa, segera melapor ke pihak kepolisian,” tambahnya.
“Tersangka kami jerat sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya. (OM)




