mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Praktisi Hukum Pertanyakan Anggaran Hibah APBD Rp 78 M Kepada KPU Kabupaten Tangerang


TANGERANG, posindonesianews.id – Anri Saputra Situmeang,SH., MH., mempertanyakan Anggaran Hibah kepada KPU Kabupaten Tangerang sebesar Rp 78 Miliar yang digunakan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Anri selaku praktisi hukum menindaklanjuti dengan melayangkan surat kepada KPU Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang, dalam narasinya terdapat beberapa temuan yang diindikasi sebagai dugaan korupsi pada laporan anggaran tersebut,

“Ada banyak temuan yang saya diduga dalam laporan keuangan hibah tersebut, diantara dugaan atau yang6 terindikasi tidak masuk akal dan tidak sebagaimana mestinya” ujarnya kepada awak media, Kamis (27/11/2027)

Sebagai contoh adalah , pengadaan barang/jasa yang tidak relevan dalam penggunaannya seperti :

Pengadaan Alat Pelindung Diri meliputi : Belanja Barang Operasional, Penanganan Covid 19, Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh untuk KPU, Relawan Demokrasi, PPK, PPS dan KPPS 

Selanjutnya, Parade Pilkada Kabupaten Tangerang Tahun 2024 dengan Pengadaan Jasa Event Organizer dengan total anggaran sebesar Rp 1.550.000.000, Evaluasi dan Pembubaran Adhoc dengan Pangadaan Jasa Event Organizer (Hotel/cottage) PPS total anggaran sebesar Rp 1.068.600.000,00, Biaya Sewa Gedung Swasta total anggaran sebesar Rp 548.000.000,00, Anggaran Kebersihan Gedung sebesar Rp 274.000.000,00, Kegiatan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan total anggaran Rp 949.865.000,00, Belanja Bahan pada Bab Kampanye total anggaran sebesar Rp 1.365.675.676,00.

Berdasarkan uraian diatas, Anri berpendapat bahwa pengadaan barang/jasa yang digunakan untuk keperluan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak sebagaimana prinsip pengadaan barang dan jasa yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bahwa prinsip pengadaan barang dan jasa harus efisien, transparan, dan akuntabilitas.

“Saya menilai pengadaan barang dan jasa yang tidak terukur urgensi dan kemanfaatannya hanya memboroskan anggaran hibah saja dan tidak efisien, ini soal kebutuhan dan kemanfaatan lebih lagi pengadaan tersebut menggunakan anggaran daerah perlu untuk digunakan sebagaimana mestinya,” katanya. 

Persoalan temuan-temuan ini menjadi catatan merah bagi pemerintah daerah dan pihak – pihak terkait untuk lebih aktif dalam keterlibatan merumuskan rancangan anggaran bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah terutama anggaran yang digunakan untuk belanja barang dan jasa.

Anri juga menegaskan dirinya melayangkan surat kepada KPU Kabupaten Tangerang bukan hanya sebatas untuk mempertanyakan persoalan pengadaan barang dan jasa namun, juga terhadap realisasi anggaran hibah tersebut haruslah disertai pertanggungjawaban atas pengunaan anggaran tersebut. Mengingat anggaran hibah merupakan anggaran daerah yang harus disertai pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut.

Lebih lanjut, Anri juga ingin memastikan bahwa tidak ada persengkokolan tidak sehat dalam penggunaan anggaran hibah tersebut mengingat beberapa hari lalu terdapat pemberitaan mengenai Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KPU 2024. Maka sudah sepatutnya KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan Transparansi kepada publik.

“Saya harus pastikan KPU Kabupaten Tangerang telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku” tegasnya. (Red)

Berita Terkait

Top