IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Terdakwa memindahkan idetitas diri dari Kabupaten Pemalang ke Kota Tangerang perumahan sektor IV no 37


Tangerang, posindonennews

Terdakwa memindahkan idetitas diri dari Kabupaten Pemalang ke Kota Tangerang perumahan sektor IV no 37 RT 001/007 Kelurahan Sudimara Jaya Kecamatan Cileduk dari nama Suhaimi bin Abdul Rahman menjadi Jack Rahman. Kelahiran tanggal 03 /03/1975 dengan no e-KTP 134202109160015 yang sudah terdaftar nomor nik orang lain dari Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.

“Terdakwa tidak mengetahui kalau KTP, kartu keluarga, Akte kelahiran dan SIM C yang di peroleh dari Kabupaten Pemalang Jawa Tengah itu di anggap memalsukan. Dalam pembelaan terdakwa Di kesampingkan, terdakwa tidak tahu dan harus di bebaskan ujar kuasa hukum dalam pembelaannya”, katanya dalam uraian majelis hakim Didit Susilo SH MH.

Kata Didit Susilo SH MH, Terdakwa terbukti orang yang cakap bisa menanggung kan jawaban dengan hukum KTP KK atas nama Jack Rahman. SIM C di buat polres pemalang di sita Negar KTP di urus oleh nur mukmin alias Mak nur atau Solikah. di pemalang. Setelah memiliki e-KTP terdakwa membuat SIM C di kepolisian Pemalang.

Ke warga Negaraan terdakwa tidak terfilikasi di dinas kependudukan Unsur memakai surat yang di anggap asli atau palsu yang di palsukan sudah terpenuhi ujar majelis hakim dalam putusan. Terdakwa Menikahi Nurbaiti yang membantu dalam pembuatan identitas diri ke Solikah untuk mbuat surat dari Pemalang Jawa tengah.

“Akta lahir buku nikah kartu KK menjadi Jack Rahman warga negara Indonesia di pindahkan ke Kota Tangerang. Dari Malaysia ke Indonesia menjadi WNI tanpa di dukung dokumen yang resmi. Tidak melalui naturalisasi sebagi mana yang sudah di atur dalam Negara Indonesia”, katanya.

Data bis muldakim imigrasi tidak ada data yang masuk bernama Abdul Rahman alis Jack Rahman. Yang ada KTP elektronik di terbitkan Disdukcapil Pemalang dan kartu KK. Adalah benar warga negara WNI atas nama Suhaimi bin Abdul Rahman. Imigrasi membandingkan dua Poto orang yang sama di ambil dari paspor Abdul Rahman dan KTP atas nama Jack Rahman adalah benar orang yang sama yang bernama Jack Rahman alias Suhaemi.

Perbuatan terdakwa menyuruh nur Solikah sudah terpenuhi unsur pidananya. Tidak ada hal hal yang bisa membebaskan Maka majelis hakim akan memutuskan hukuman yang setimpal.

“Terkait unsur pasal 263 KUHP teedakwa memakai KTP dan seterusnya untuk di pakai tidak bisa di hukum. Terdakwa tidak ada pemalsuan Karna tidak ketahuannya Terdakwa mengaku bergelar profesor Doktor dan S3, tidak masuk akal kalau terdakwa seorang berpendidikan ahli aite tidak mengetahui membuat surat surat menjadi naturalisasi menjadi warga negara Indonesia tidak mengerti”, katanya(rip/play/pn/deny)

Berita Terkait

Top