IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Tok, tok, Tok, di jatuhkan hukaman Tukang Somay dan Bakso di penjara, Tatang pedagang


Tangerang kota, posindonennews

Hakim memonis terhadap tukang Soimay, palu hakim  Tok, tok, Tok, Saudara tukang Soimay bersalah. Jatuhkan hukaman Tukang Somay dan Bakso di penjara, Tatang pedagang somay di jatuhi hukuman 3 hari, dan subsider atau bayar perkara 100 Ribu bilang tidak mampu bayar menjalani hukuman badan selama 3 hari dalam sidang tipiring di pengadilan Negeri Tangerang. Sidang tipiring hari ini Selasa 30 November 2021 di ruang sidang terlihat suasana baru.

Sidang kali ini tanpa di hadiri PPNS yang biasa membawa berkas pemeriksaan para pelanggar perda. Seperti sidang Minggu lalu PPNS yang mengatur sidang bahkan putusan pun hakim pun di atur supaya memutus terdakwa pelanggar IMB dari PT Cipta sebesar 10 juta dan pelangga IMB Rumahsakit makita sebesar 5 juta.

Sidang hari ini satpol PP menyeret para pelaku pelanggar perda di Hadapan jaksa penuntut umum Syahanara YR SH di bantu eksekutor Herus dan bagian penerimaan denda Romy. Dengan hakim tunggal Fathul Mujib.

Rudi Saepudin neralamat batu Ceper melanggar Perda 11 tahun 2011 melangar pasal 36. Ujar Hakim Fathul Mujib SH MH. Menjawab pertanyaan hakim Rudi Saepudin mengaku. Membangunan tanpa di lengkapi IMB, alasan terdakwa pelayanan of, sedang tertunda.

Dalam Perda no 8 tahun 2018 ijin dulu baru melakukan aktifitas pembangunan ujar hakim Fathul Mujib. Kalau bangunan sudah jadi ijinya ga bisa keluar bagai mana ujar hakim memperingati terdakwa Rudy dalam ruang sidang. Sebelum memutuskan perkara hakim menawarkan”, mau bayar denda atau menjalani kurungan. Terdakwa meminta bayar denda.

Hakim menjatuhkan denda Sebesar 3 juta rupiah bila tidak mampu mbayar menjalani kurungan 3 hari. Terdakwa Rudi memilih bayar denda dari pada di kurung. Safrudin dari pol PP yang mendampingi sidang tipiring para pelanggar perda memohon supaya terdakwa di perintahkan mengurus ijin bangunannya. Tadi sudah saya bilang urus perijinnya ujar hakim Fathul Mujib.

Play/pn

Berita Terkait

Top