Ujaran kebencian Umay di tuntut 1 tahun penjara oleh jaksa kejaksaan Posting ujaran kebencian

Ujaran Kebencian Umay Di Tuntut 1 Tahun Penjara Oleh Jaksa Kejaksaan Tigaraksa
Tangerang kab, posbantennews.com
Ujaran kebencian Umay di tuntut 1 tahun penjara oleh jaksa kejaksaan Posting ujaran kebencian terhadap partai PDIP dan persiden Joko Widodo Umay larasadi bin Herman di tuntut 1 tahun penjara olah Jaksa penuntut umum Selvi susansi SH jaksa kejaksaan kabupaten Tangerang, rabu,(10/02), hari ini.
Terdakwa di jerat undang undang elektronik tentang uanggahan di media sosial Facebook (FB). Melanggar pasal 45 a ayat (2) atas.Atau perubahan undang-undang No 11 tentang informasi yang menimbulkan rasa kebencian bermususahan ras suku agama.
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat umum, Terdakwa masih muda blum pernah di hukum. Sudah melakukan upaya berdamai dengan korban pelapor, Uanggahan terdakwa Permusuhan individu.Bubarkan partai PDIP, Partai PDIP sarang PKI, Joko Widodo antek-antek PKI.
Dan sebagainya.Jaksa penuntut umum menuntut 1 tahun di kurang selama dalam tahanan. Handphone (HP) akun Facebook imael atas nama Larasati dimusnagkan,1 unit hp merk sioman di kembalikan ke pelapor zamal sari ketua PAC Kronjo.
Mendengar di tuntut 1 tahun terdakwa akan mengajukan pembelaan. Lewat kuasa hukumnya, “Saya minta keringanan pak hakim”, ujar terdakwa lewat layar kaca televisi di ruang sidang. “Ya, sudang saya tunda satu Minggu untuk pembelaan”, ujar majelis hakim. (Prayitno/pn)