IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Bukti-bukti sudah lengkap terduga kasus pelecehan terhadap jurnalis dan lsm


Tigaraksa, posindonennews

Pihak Polresta Tigaraksa Polda Banten, telah memanggil saksi-saksi dan pelapor di tingkatkan menjadi Korban dan Terduga Kasus Pencemaran dan pelecehan akan di tingkatkan mejadi diduga tersangka, kamis (10/03).

Kasus pencemaran Jurnalis dan LSM akan di tingkatkan mejadi kelanjutan pemeriksaan terduga TS akan masuk menjadi tersangka dalam pelecehan terhadap jurnalis dan wartawan dan LSM.

Pihak polisi sudah mendapatkan data yang palid dan sesuai aduan dari sekelompok LSM Siroja dan bukti-bukti akan di panggil menjadi tersangka kasus pencemaran dan pelecehan kedua lembaga.

Kapolresta Tigaraksa dan melalui Kasat Cyber dan Kriminalitas akan mengupayakan kasus ini berlanjut ke meja Pengadilan negeri. Tadi siang ada beberapa pelapor di panggil untuk peningkatan pelapor menjadi saksi, kamis (10/03).

Saksi menjadi korban, tadi sudah di panggil dan kasus pencemaran nama baik lembaga dan undang-undang ITE akan di tingkatakan pemeriksaan berkas.

“Kami minta pada Pihak penegak hukum, telah pelapor kini menjadi saksi akan di tingkatkan pemeriksaan akan berlanjut pula, Sehingga pelaku TS Oknum Kades Wanakerta, juga akan di panggil dalam kasus pencemaran lingkungan”, katanya Guntur LSM

Kata Guntur, kita akan kawal, mudah-mudahan, pelapor akan menjadi korban, ini akan di naikan menjadi kasus, sehingga oknum Kades TS akan di jadikan terduga tersangka pencemaran nama baik lembaga, dan ini akan di terapkan undang-undang ITE.

Menurut Raja Indra Pranata, bahwa kami sebagai perwakilan dari Wartawan dan Media posindonen Group, akan kami pantau terus sejauh mana berjalannya pemeriksaan yang di lakukan oleh Polresta Tigaraksa.

“Kami juga berharap pada pihak penegak hukum, agar tidak memilah-milah kasus yang akan di naikan, semua palapor yang melaporkan pada pihak hukum harus, di singkapi dan di tindaklanjut”, unjarnya.

henry/postn

Berita Terkait

Top