IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Komjen Agus Andrianto mengatakan proses penegakan hukum perkara pencabulan, akan di tangkap


Jakarta, posindonesianews.id

Komjen Agus Andrianto Kabareskrim mengatakan setiap pelaporan sampai kepolisi akan di proses, tergantung pada kasusnya.

Pihaknya tidak ada yang kebal hukum, semua semua pelaporan akan di tindak lanjut.

“Dihukum semuanya sama akan mendapatkan perlindungan hukum, jika terlapor pasti periksa”, katanya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

Menurut Komjen Agus, ia akan buka suara perihal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT (41) terhadap santriwati.

Polisi belum berhasil menangkap MSAT yang merupakan anak seorang kiai di Jombang, Provinsi Jawa Timur.

Komjen Agus Andrianto mengatakan proses penegakan hukum perkara pencabulan itu juga mempertimbangkan aspek ketertiban masyarakat.

Perwiira tinggi Polri kelahiran 16 Februari 1967 itu menjelaskan, beberapa kali upaya penangkapan dengan berbagai mediasi.

Sudah dilakukan oleh Polres Jombang dan Polda Jawa Timur. Namun, kata dia, ada sekelompok warga yang menghalangi. Dikutip JPNN.com

Bahkan, pemilik ponpes yang notabene orang tua si pelaku justru meminta agar anaknya tidak ditangkap.

Tentunya aparat kepolisian di daerah tersebut sangat mempertimbangkan aspek kamtibmas,” kata Komjen Agus Andrianto kepada JPNN.com, Kamis (7/7).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut.

Para korban minta pada Polda tolong di tangkap dan di adili, dan tangkap pelakunya.

“Jangan-jangan mentang, anak yang di segani”, katanya jajang

Dsc/mmd/Netty/postn

Berita Terkait

Top