Ada apa sebenarnya, pihak Pihak hakim bisa membatalkan mafiah minyak Goreng tidak di proses hukum,

Jakarta, posindonesianews.id
Boyamin Saiman Ketua Maki mengatakan Ada apa sebenarnya, pihak Pihak hakim bisa membatalkan mafiah minyak mGoreng tidak di proses hukum, Hal ini adapa sebenatnya, sehingga di batalkan, sidang gugatan minyak goreng.
Hal ini perlu di teruskan sampai-sampai masyarakat yang di korbankan ulah Oknum penhusaha nakal. selasa (29/03)
“setidaknya buat jerah pada pengusaha nakal, ini juga membuat gadug masyarakat, untuk mencari minyak goreng”, katanya Boyamin Saiman, tadi siang selasa (29/03)
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) terkait kasus mafia minyak goreng yang batal diungkap dikutip antara.com.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dalam gugatan tersebut MAKI memohon Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Kemendag segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.
“MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat agar memberikan putusan memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan penetapan tersangka
Atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng,” kata Boyamin.
MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut siang ini pukul 14.00 WIB. Hal ini sebagai bentuk reaksi atas ingkar janji Mendag terkait batal penetapan tersangka mafia minyak goreng.
henry/postn