IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Buronan Kakap yang Berbulan-bulan Ngumpet di Tengah Laut Akhirnya Dibekuk Polisi


ilustrasi kriminal, sumber: pixabay.com

Jakarta, posindonesianews.id

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang buronan kasus penipuan bernama Arifin Widjaja alias Pepen pada Jumat, 1 Januari 2021.

Arifin sebelumnya menjadi buronan polisi selama dua bulan lebih karena memalsukan keterangan dalam akte notaris hingga mengakibatkan korbannya rugi Rp 11 miliar. 

Baca juga: Pandemi dan Lockdown Membuat Banyak Buronan Tertangkap

“DPO AW (Arifin) ditangkap di sebuah rumah tempat persembuyian, di Cikeusik, Pandeglang, Banten sekitar pukul 08.15,” ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dwiasi Wiyatputera saat dihubungi, Jumat, 1 Januari 2021. 

Dwiasi menjelaskan, selama dalam pelariannya dari polisi, Arifin kerap berpindah-pindah tempat tinggal dan tidak menggunakan alat komunikasi. Kepada penyidik, Arifin mengaku bersembunyi di kapalnya dengan alasan pergi memancing, dikutip dari tempo.co

Saat kembali ke daratan, polisi segera menyergap tersangka di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten hari ini.

“Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara akhirnya berhasil menangkap setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih,” kata Dwiasi.

Sebelum menangkap Arifin, polisi sebelumnya telah terlebih dahulu meringkus tersangka lain yang bernama Ahmad Asnawi. Dalam kasus ini, Asnawi berperan sebagai perpanjangan tangan dan orang yang diberi kuasa oleh Arifin dalam memuluskan penipuannya. (subarna/henri/pn)

 

 

Berita Terkait

Top