IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Jika belum ada putusan pengadilan negeri itu sepihak, karena MK itu harus di bawa ke Rana hukum, bukan keputusan politik.


Jakarta, posindonesianews.id

Pihak publik kecewa dengan opsi DPRRI, dan memecat sepihak, sedangkan Mahkamah Konstitusi itu di pecat atas sidang pengadilan negeri.

Jika belum ada putusan pengadilan negeri itu sepihak, karena MK itu harus di bawa ke Rana hukum, bukan keputusan politik.

“Kami harap Prof. Aswanto bisa mengajukan ke pihak pengadilan dan bukan hasil suara terbanyak, bukan keputusan politik, itu tidak sah pemecatan”, katanya Dr. Hari Mukti, SH, M.H aktifis

Pihak Prof  Aswanto bisa mengajukan permbelaan hukum dan juga bisa di bawa ranah hukum.

“Untuk penyelesaian bisa gugatan memberhentikan sepihak, karena MA sudah sudah masuk pada penyelesaian kode etik dewan”, ucapnya

Menurut Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul buka-bukaan soal pencopotan Prof Aswanto sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pacul mengatakan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi merupakan keputusan politik.

“Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh?

Kan gitu loh dan nantikan asar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengkonfirmasi.

Tidak ada periodesasi ya sudah,” kata Pacul kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Pacul mengatakan kinerja Aswanto mengecewakan.

Dia menyinggung adanya produk-produk dari DPR yang dibatalkan secara sepihak.

Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” jelas Pacul. Dikutip detiknews.com

Pacul kemudian menilai Aswanto tidak memiliki komitmen dengan DPR.

Untuk itu, DPR memutuskan untuk mencopot Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Deni / Yanti / postn

Berita Terkait

Top