IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

KETUA DPRD GATOT WIBOWO BERHARAP PEJABAT LOKAL YANG MENGISI POSISI PJ WALIKOTA TANGERANG NANTI.


Tangerang, posindonennews,com

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyampaikan, masa akhir jabatan pasangan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berakhir pada 2 Desember 2023.

Pihaknya menginginkan penjabat wali kota Tangerang yang menggantikan kepemimpinan Arief R Wismansyah dan Sachrudin sebagai wakilnya merupakan pejabat yang paham dengan kebijakan-kebijakan dalam pembangunan di wilayah Kota Tangerang.

“Ya kita sih pengen penjabat wali kota nanti yang paham dengan Kota Tangerang, minimal pejabat lokal eselon IIB setingkat kepala dinas,” ungkap Gatot, Selasa (22/8/2023).

Gator mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 9 secara narasi memberikan ruang pejabat lokal lebih besar menempati posisi sebagai penjabat wali kota.

Dikatakan, pada 2 September 2023 nanti, DPRD secara resmi akan berkirim surat pemberitahuan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang bahwa jabatan kepemimpinan Arief dan Sachrudin akan berakhir pada 2 Desember 2023 nanti.

“Ya kita sih tadi secara lisan sudah disampaikan, nanti resminya 2 September 2023 kita berkirim surat pemberitahuan kepada Pak Wali,” tutur Gatot.

Gatot yang merupakan politisi PDI Perjuangan memaparkan, setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemendagri terkait petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait pengusulan nama-nama calon penjabat wali kota Tangerang tersebut,

Pihaknya akan mengusulkan tiga nama untuk calon penjabat wali kota Tangerang.

“Berdasarkan aturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, kita DPRD mengusulkan tiga nama, provinsi dan Kemendagri juga nanti mengusulkan masing-masing tiga nama,” paparnya.

Menurutnya, dalam aturan Permendagri tersebut pada Pasal 9 Ayat 1 huruf c pengusulan penjabat wali kota oleh DPRD melalui ketua DPRD.

Meski demikian, dirinya sadar betul bahwa DPRD memiliki mekanisme kerja yang bersifat kolektif kolegial.

Pihaknya akan melibatkan pimpinan fraksi dan tokoh masyarakat serta Ketua MUI Kota Tangerang.

“Saya sadar betul, DPRD itu kan kolektif kolegial. Pastinya kami akan membahasnya dengan teman-teman pimpinan dan dari perwakilan fraksi serta melibatkan tokoh masyarakat dan Ketua MUI,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat, kata Gatot, setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemendagri, pihaknya akan melakukan pembahasan terkait pengusulan nama-nama calon penjabat walikota Tangerang bersama pimpinan DPRD lainnya dan perwakilan fraksi-fraksi serta melibatkan tokoh masyarakat dan Ketua MUI Kota Tangerang.

“Nama-nama yang diusulkan berdasarkan aturan pejabat tinggi pratama yaitu eselon IIB,” tandasnya.

Gator berharap, penjabat wali kota Tangerang nantinya pejabat yang paham dengan kultur masyarakat Kota Tangerang agar dapat melanjutkan pembangunan yang sudah baik saat ini.

Selain itu, penjabat wali kota Tangerang, nantinya memiliki sikap profesional dan dapat menjalin komunikasi dengan baik bersama stakeholder di Kota Tangerang.

“Jadi nanti kita diskusikan untuk pengusulan nama-namanya.

Namanya juga usulan tapi kan kewenangan tetap ada di pusat,” tukasnya.

“Poin penting penjabat wali kota nanti bisa bersikap profesional jangan berpolitik praktis, lanjutkan pembangunan yang sudah baik di Kota Tangerang dan menjalin komunikasi yang baik dengan stakeholder di Kota Tangerang,” tutup Gatot.

(red/rilis-dprdtgr/RJ / ADV)

Berita Terkait

Top