IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Saya mengatakan sekarang ini terjadi penggunaan media Massa dan Jurnalis-Jurnalis


Saya mengatakan sekarang ini terjadi penggunaan media Massa dan Jurnalis-Jurnalis

Banten, posindonesianews.id

“Saya mengatakan sekarang ini terjadi penggunaan media Massa dan Jurnalis-Jurnalis akan professional dalam melakukan liputan, sehingga di jaga kesehatan di masa pedemic global ini”, hal ini dikatakan oleh Yassona Laoly Menkum HAM pas pula Hari Pers Nasional Indonesia (HPNI), selasa, (09/02) 

Perlu diregulasi dengan baik dengan penerapan kode etik jurnalistik,” sarannya. “Teman-teman media untuk keluar dari persoalan persaingan media itu harus sehat, bagaimana kita menghadapi media sosial, digital dan media online lainnya,” kata

Yassona mengatakan saat sambutan Webinar Hari Pers Nasional (HPN) 2021 pada Senin (8/20). Untuk itu, perlu diterapkan kode etik jurnalistik di dalam media sosial.

 

Menurut Dr.@.Hevvi Henrizan, SE, M.Si Pimpinan Perusahaan posindonen dan posindonesianews.id mengatakan, kami berharap pada Jurnalis untuk dilapangan agar membedakan tulisan dan karya-karyanya, mengedepankan kepentingan umum ketimbang kepentingan pribadi.

“Karena jurnalis dalam tugasnya, harus melakukan kode etik Jurnalistiknya dan sesuai Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999, landasan Undang-undang Dasar 1945 tentang Berdemokrasi dan penyampaian pendapat dan butir ke-2 tentang Pancasila.

semoga dengan Ulang Tahun Pers Nasional Indonesia (HPNI) ini menjadi mementum buat Pers kita di Banten dan sekitarnya, dan lebih propesional dalam kejurnalistik”, katanya Dr.@.Hevvi Henrizan, SE, M.Si Pimpinan Perusahaan posindonen dan posindonesianews.id di ruang kerjanya, pas pula Hari Pers Nasional Indonesia (HPNI), selasa (09/02) hari ini

Untuk kesejahteraan Jurnalis.

Untuk kesejahteraan Jurnalis itu terletak pada mitra kerjanya. Atau keperbadiannya, yaiktu hubungan Jurnalis sama Pemda, jurnalis sama penjabat dan jurnalis sama pihak pengusaha dan swasta. Adapun kekurangan jurnalis itu, berdasarkan pengalaman mereka bekerja. Atau masa kerjanyalah mereka bisa mengali potensinya sendiri.

Dan tidak melanggar aturan kejurnalistiknya. Memang dewasa seorang Jurnalis itu terletak, keperbadiannya. Wartawan/jurnalis itu, intinya mereka itu adalah pahlawan tampa jasa. meliput, mengumpulkan bahan naska beritanya, bahaya atau tidak mereka harus mencari keseimbangan dalam menulis.

“kalau mereka sudah pahan kejurnalistiknya sebagai karya tulis dan kejurnalnya, saya yakin mereka bisa sejahteraan dalam mencari rezekinya”, tuturnya

Maka Jurnalis itu di tuntut bekarya dan menulis. mereka juga harus mengedepankan profesionalnya, dalam mencari bahan berita dan mengali potensi yang wartawan miliki. tidak ada masalah, sih.

“Makanya wartawan atau jurnalis di tuntut dan mengedepankan Profesionalnya dalam menjalankan tugas jurnalistik”, katanya  di Dr.@.Hevvi Henrizan, SE, M.Si Pimpinan Perusahaan posindonen dan posindonesianews.id di ruang kerjanya.

Untuk Hukum :

Wartawan sudah dilindungi hukum seperti Undang-undang pers No. 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. dan Undang-undang Dasar 1945, tentang Berdemokrasi dan menyampaikan pendapat dan serta butir pancasila ke-2 yaitu, kemanusian yang adil dan berdap. Wartawan/jurnalis harus mengusai medan yang mereka saat liput.

“Kalau tidak mungkin dan bisa mencelakai dirinya mereka harus mundur, karena mereka itu sebatas meliput dan investigasi dalam mempelengkapan naska tulisannya”, katanya (pimred/pn)

Berita Terkait

Top