IFRAME SYNC
mgid.com, 756093, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, RESELLER, f08c47fec0942fa0

Dua Mafia Pengoplos Gas Bersubsidi Digerebek Dan Ditangkap Dijakarta Barat Setelah Beroperasi Dari 2018


DUA MAFIA PENGOPLOS GAS BERSUBSIDI DIGEREBEK DAN DITANGKAP DIJAKARTA BARAT SETELAH BEROPERASI DARI 2018

Jakarta, posindonesianews.id

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyalahgunaan gas subsidi 3 kg di 3 TKP di Meruya Utara dan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menyita ratusan tabung gas 3KG dan 12 Kg dan alat alat pengoplos lainya, hingga sejumlah kendaraan bermotor atau armada angkutan gas nya dalam kasus ini.
“Dari 3 TKP kami menyita lebih-kurang 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, dan selang regulator 100 selang untuk memindahkan dari 3 kg ke 12 kg, juga ada 8 kendaraan roda empat, ada 4 kendaraan roda dua,” ujar Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain di Meruya Utara, Jakbar, Selasa (6/4/2021).

Adapun kedua pelaku penyalahgunaan gas subsidi 3 kg itu berinisial DF dan T yang berstatus sebagai pemilik usaha gas. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan akan terjerat hukuman andai perbutaan melanggar hukum tersebut terbukti dan jelas.

Zulkarnain juga menjelaskan bagaimana modus dari penyalahgunaan gas subsidi tersebut. Menurutnya, DF dan T awalnya membeli terlebih dahulu gas subsidi 3 kg dalam jumlah besar dari agen agen.

Kemudian, mereka mengisi satu tabung gas nonsubsidi 12 kg dengan empat tabung gas subsidi 3 kg untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi. Pasalnya, harga pasaran dari tabung gas nonsubsidi 12 kg sebesar Rp 140 ribu bahkan lebih bisa bervariasi.

Sementara itu, harga satu tabung gas subsidi 3 kg sebesar Rp 17 ribu. Dengan demikian, DF dan T hanya membutuhkan modal Rp 68 ribu dan menjual gas seharga Rp 140 ribu pungkas nya

Dan Bpk Zulkarnain enggan membeberkan cara para pelaku menyuntik isi gas tersebut supaya triknya tidak tersebar dan di azaz mamfaatkan oleh oknum oknum yang tak bertanggung jawab ujarnya pada awak media saat ditanya bagaimana sistem oplosan gas tersebut.

“Yang 3 kg ini diambil dari agen-agen, ini dibeli sama mereka. Dan ini akan kita dalami juga,agen agen mana saja yang terbukti sengaja bersekongkol dan hingga kejahatan pengoplosan gas ini berjalan mulus selama ini ujar nya kembali.

dan dijelaskan kembali oleh zulakrnain
“Setelah mereka dapat gas 3kg tersebut dari agen” mereka angkut ke sini, dipindahkan ke tabung 12 kg. Metode khusus saya rasa jangan terlalu disebarin, nanti jadi pelajaran buat oknum yang punya niat jahat,” jelasnya.

“Kalau yang 12 kg itu Rp 140 ribu (di pasaran), sedangkan yang 3 kg Rp 17 ribu di pangkalan mereka beli. Jadi satu tabung biru ini diisi empat tabung melon,” sambung Zulkarnain
Padahal, lanjut Zulkarnain, gas subsidi 3 kg ini memiliki target untuk membantu masyarakat miskin dalam kehidupan sehari-hari maupun melakukan bisnis kecil-kecilan mereka. Dia mengaku mendapat informasi dari masyarakat sekitar sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut.

Selain itu, Zulkarnain menyebut DF dan T sudah beraksi sejak 2018. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.

“Iya betul (sejak 2018). Jadi kita menghitung selisih daripada subsidi yang dikeluarkan pemerintah sehingga mereka ada keuntungan. Karena kan yang 12 kg tidak disubsidi. Jadi mereka menjual harga pasaran yang 12 kg, sedangkan gasnya berasal dari gas 3 kg. Sementara kerugian subsidi pemerintah kurang lebih Rp 7 miliar,” beber Zulkarnain.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Mereka terancam 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 40 miliar. (Rip/anita/pn)

Berita Terkait

Top